Gaji Pensiunan PNS

Update Gaji Pensiunan PNS Januari 2025 Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya dan Cara Atasinya

Berikut ini penjelasan bila ada yang mengalami Gaji Pensiunan PNS Januari 2025 Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya dan Cara Atasinya

Pixabay
Ilustrasi pensiunan PNS menanti gaji cair - 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Berikut ini penjelasan bila ada yang mengalami Gaji Pensiunan PNS Januari 2025 Belum Cair? Ternyata Ini Penyebabnya dan Cara Atasinya.

Saat ini merupakan momen bahagia yang ditunggu-tunggu sudah tiba, yaitu gaji pensiunan PNS di tahun 2025 resmi cair.

Pencairan gaji pensiunan 2025 tersebut rersmi cair per 1 Januari 2025, dan langsung dicairkan oleh PT Taspen.

PT Taspen sendiri merupakan perusahaan milik negara yang diberi wewenang untuk mengelola dana pensiun.

Atas wewenang tersebut, salah satu tugas Taspen adalah mencairkan gaji Pensiunan PNS beserta tunjangannya setiap bulan.

Termasuk di bulan Januari 2025 ini, PT Taspen pun kembali mencairkan gaji pensiunan PNS.

Baca juga: Update Nominal Gaji Pensiunan PNS yang Naik di Tahun 2025, Taspen Akan Segera Mencairkan

Besaran Gaji Pensiunan yang Akan Dicairkan Taspen Januari 2025

PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per hari ini, 1 Januari 2025.

Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini memastikan bahwa pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024.

Meskipun telah memasuki Tahun Baru 2025, ketentuan yang diatur dalam PP No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

Baca juga: Yakin Gaji PNS 2025 Akan Naik? Ini Penjelasan Terbaru dari Kementerian PANRB

Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan:

Pensiunan PNS Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
  • Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved