Namun, meskipun tidak ada tes lagi setelah SKB, masih ada serangkaian tahapan lain yang perlu dilalui oleh peserta.
Tahapan tersebut meliputi integrasi nilai SKD dan SKB yang akan dilakukan setelah SKB selesai.
Proses ini bertujuan untuk menggabungkan hasil nilai dari dua jenis tes tersebut, dan hasil integrasi ini akan menentukan kelanjutan peserta dalam seleksi PPPK.
Setelah itu, ada beberapa tahapan administratif seperti pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan pengolahan hasil sanggah.
Jika peserta lolos, mereka akan melanjutkan ke pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Proses ini menjadi langkah terakhir sebelum peserta dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikain bahwa tahap wawancara diakhir seleksi PPPK tidak diadakan alias tidak ada.
Peserta akan langsung mendengar hasil pada bulan Januari mendatang, dan mengikuti prosedur kelulusan yang tersisa sebelum dinyatakan resmi sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang sah.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News