CPNS 2024

Tahapan Wawancara Akhir Untuk PPPK 2024 Tahap I Instansi yang Berlakukan Tes Tambahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahapan Wawancara Akhir Untuk PPPK 2024 Tahap I Instansi yang Berlakukan Tes Tambahan

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini masih terus berjalan.

Adapun seleksi nasional setara CPNS tersbut dibagi menjadi dua kloter dengan sarat ketentuan masing-masing peserta, termasuk penjadwalan pelaksanaanya yang juga tidak beriringan.

Pada tahap I seleksi program tahunan pemerintah tersebut kini tengah berada dalam proses pengumuman.

Persiapan kelulusan pastinya tengah dinanti para peserta yang masih terus bertanya-tanya tentang nasib mereka pada tes akhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada setiap instansi yang dituju.

Namun dari sekian banyak pertanyaan yang terlintas selain jadwal pengumuman SKB adalah, apakah akan ada seleksi penutup berupa wawancara penutup setelah mendengar hasil kelulusan?

Baca juga: Syarat Tambahan Baru untuk Kriteria Peserta PPPK Tahap 2, Bagi yang Tak Lolos di Tahap I

Lantas benarkah akan ada tahap penutup di seleksi nasional PPPK 2024 berupa wawancara penutup sebelum dinyatakan lulus baik tahap I maupun II?

Adakah Tahapan Wawancara Penutup PPPK 2024?

Jika ditelesik dari pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, pada akhir tes tidak ada instansi yang mengulang prosesi wawancara sebagai tahapan penutup.

Pasalnya proses tersebut digabungkan dengan tahapan inti seleksi seperti SKD dan SKB di masing-masing kebijakan instnasi.

Hal ini bukan serta merta kekurangan waktu yang sempit dalam prosesi seleksi, hanya saja proses Wawancara memiliki peran yang sangat penting dalam tahapan seleksi nasional tersebut.

Baca juga: Cara Buat SKCK via Online yang Dibutuhkan dalam Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap I

Dikarenakan ini merupakan penerapan kesempatan bagi panitia seleksi untuk menggali lebih dalam aspek-aspek non-teknis dari setiap calon. 

Selain itu, wawancara juga mencakup pemahaman calon tentang instansi yang sedang dilamar, tujuan karir, serta motivasi untuk menjadi bagian dari lembaga pemerintah.

Wawancara juga memberikan gambaran lebih jelas mengenai karakter dan potensi adaptasi calon dalam lingkungan kerja. 

Dengan wawancara, panel dapat mengevaluasi tidak hanya pengetahuan yang dimiliki oleh calon tetapi juga bagaimana calon dapat berkontribusi dan berinteraksi di tempat kerja.

Hal ini sejalan dengan berbagai tahapan seleksi CPNS yang telah berjalan beberpa tahun silam.

Baca juga: Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap I Bagi Peserta yang Lulus

Tahapan Seleksi CPNS

Secara garis besar pendaftaran seleksi PPPK melalui enam tahap, diantarnaya :

1. Daftar akun SSCASN

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar wajib mempunyai akun SSCASN, yang bisa diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, pelamar dapat login ke akun masing-masing dan melengkapi data-data yang diperlukan.

2. Daftar formasi

Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran, peserta dapat memilih jenis seleksi dan formasi yang sesuai kualifikasi masing-masing. Pelamar harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, dan mengunggahnya ke dalam sistem. Jangan lupa untuk cek resume, memastikan kebenaran data yang dimasukkan, sebelum mengakhiri pendaftaran.

3. Seleksi administrasi

Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di tahap ini, panitia akan memverifikasi data pelamar dengan posisi jabatan yang didaftari, serta akan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Berdasarkan jadwal resmi pelaksanaan PPPK 2023, maka pemerintah memberikan kesempatan pelamar yang tidak lolos untuk menyanggah hasil administrasinya melalui laman SSCASN sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 untuk 3 Instansi Kementerian

4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), yang dilaksanakan berbasis computer assisted test (CAT). Terkait dengan jadwal, lokasi, dan materi tes SKD akan diumumkan oleh panitia intansi melalui laman resmi masing-masing. Beberapa instansi akan mengadakan tes Wawancara dalam SKD PPPK, tapi ada juga yang tidak. Sehingga, peserta harus benar-benar memperhatikan setidap detail informasi yang dirilis oleh instansi masing-masing. Melihat rekrutmen PPPK sebelumnya, pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk setiap jenis tes dalam SKD.

5. Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.

6. Pengumuman kelulusan

Pelamar dinyatakan lolos setelah pengolahan hasil akhir seleksi PPPK, maka dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan. Perlu diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait posisi yang dibuka, sehingga pelamar wajib membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, sebelum memutuskan mendaftar atau memilih suatu formasi.

Selain itu, jadwal sisa dari PPPKpun tidak menunjukan adanya tambahan tahapan wawancara distiap instansi sebagai penutup tes, karena tidak ada lagi tes lanjutan.

Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, tes yang dilaksanakan hanya terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah tahap SKB, proses seleksi berlanjut ke tahap-tahap administratif. 

Namun, meskipun tidak ada tes lagi setelah SKB, masih ada serangkaian tahapan lain yang perlu dilalui oleh peserta.

Tahapan tersebut meliputi integrasi nilai SKD dan SKB yang akan dilakukan setelah SKB selesai. 

Proses ini bertujuan untuk menggabungkan hasil nilai dari dua jenis tes tersebut, dan hasil integrasi ini akan menentukan kelanjutan peserta dalam seleksi PPPK.

Setelah itu, ada beberapa tahapan administratif seperti pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan pengolahan hasil sanggah. 

Jika peserta lolos, mereka akan melanjutkan ke pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Proses ini menjadi langkah terakhir sebelum peserta dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikain bahwa tahap wawancara diakhir seleksi PPPK tidak diadakan alias tidak ada.

Peserta akan langsung mendengar hasil pada bulan Januari mendatang, dan mengikuti prosedur kelulusan yang tersisa sebelum dinyatakan resmi sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang sah.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News