Apabila instansi pusat mengadakan tes wawancara pada SKB, bobotnya maksimal 10 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Baca juga: Hitungan Pasing Grade SKB CPNS 2024, Begini Ketentuan Baru saat Pengumuman Kelulusan
Adapun seleksi CPNS pada tingkat instansi daerah, SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen.
Jika ada SKB tambahan, diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Setiap instansi yang menyelenggarakan SKB Non-CAT harus mengumumkan pedoman, termasuk jenis tes, bobot, dan sifat menggugurkan maupun tidak menggugurkannya.
Penentuan Kelulusan Jika Nilai Pelamar Sama
Namun bagaimana jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai dalam seleksi CPNS 2024?
Baca juga: 2 Tes Tambahan untuk SKB Kemenag 2024, Berikut Kisi-kisi dan Bobot Nilainya
Dalam hal ini, maka penentuan kelulusan akhir pelamar akan ditentukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
- Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
- Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Baca juga: Ada Perbedaan Sistem Kelulusan saat Pengumuman SKB CPNS 2024, Ini Jadwal dan Ketentuan Akhirnya
Kemudian, apabila terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud di atas, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Jadwal SKB Sisa CPNS 2024
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengumuman SKB sekaligus hasil CPNS akan berlangsung pada 5-12 Januari 2025.
Sebelum sampai ke tahap tersebut, ada rangkaian tahap lainnya yang perlu untuk dilewati oleh para peserta. Sebagai acuan dalam mencermati jadwal berlangsungnya SKB sampai hasil akhir CPNS diumumkan, berikut uraian tanggalnya:
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember sampai 4 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-19 Desember 2024
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025
Itu tadi sekedar informasi mengenai jadwal pasti dan sistem penilaian yang akan digunakan dalam perhitungan hasil peserta CPNS 2024, nantikan info terbaru mengenai seleksi ASN selanjutnya ya Tribuners!.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News