TRIBUNPRIANGAN.COM - Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 kini mendekati ujung seleksi bidang.
Pasalnya bulan Desember menjadi waktu dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang merupakan salah satu penentu akhir program tahunan pemerintah tersebut.
Dimana jika berpatokan pada jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman jadwal hingga pelaksanaan SKB dilaksanakan kisaran tanggal 29 November hingga 9 Desember 2024.
Sementara pelaksanaan akan berakhir hingga 20 Desmber mendatang.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang jabatan yang dilamar.
Lalu bagaimana dengan ketentuan penilaiannya? Apakah ada passing grade seperti yang terjadi pada tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD)?
Baca juga: SKB CPNS 2024: Begini Cara Cek Nilai Hasil Tes Kamu di Link Live Score BKN, Lengkap Ketentuanya
Jawabannya, tidak. Dalam aturan utama tentang CPNS yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional (JF).
Tidak disebutkan juga bila ketentuan kelulusan dilakukan berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas. Kendati demikian, SKB memiliki aturan pembagian bobot nilai untuk mendapat hasil akhir kelulusan CPNS peserta.
Untuk mengetahui bobot nilai, cara hitung, dan ketentuan lulus akhir CPNS 2024 berikut informasinya dirangkum detikEdu, Jumat (13/12/2024).
Bobot SKB CPNS 2024
Pada dasarnya bobot nilai SKB lebih besar dibanding SKD, yakni 60 persen dan 40 persen. Namun keduanya akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan untuk membentuk nilai akhir.
Baca juga: Ada Tahap Integritas Nilai SKD dan SKB Jadi Penentuan Akhir CPNS 2024, Apa Itu dan Kapan Jadwalnya?
Dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI 2024 besaran bobot 60 persen dari total nilai akhir tersebut terdiri dari:
1. Kualifikasi peserta Non-SLTA jenis kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Penyandang Disabilitas
- Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50 persen dari total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan
- Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan
- Tes Praktik Kerja bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
- Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.
2. Kualifikasi peserta pendidikan SLTA/sederajat jenis kebutuhan Umum
- Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50?ri total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan
- Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan
- Tes Kesamaptaan dan Keterampilan bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
- Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.
Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 juga tidak disebutkan berapa nilai maksimal SKB secara nasional. Sehingga kemungkinan besar nilai maksimal akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
Baca juga: Nilai Hasil SKB CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain? Bagaimana Ketentuannya, Bisakah Dianggap Lulus?
Cara Hitung Nilai Akhir CPNS 2024
Seperti yang disebutkan sebelumnya, nilai SKD dan nilai SKB akan digabungkan untuk mendapatkan skor akhir. Adapun cara penghitungannya yakni sebagai berikut dikutip dari arsip detikEdu melalui buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 oleh Tim Psikologi Salemba (2024).