TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga detik ini masih masif berjalan diseluruh instansi yang tengah berpartisipasi tahun anggaran 2024.
Hingga saat ini seleksi tahunan tersebut telah sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).
Dimana jika berpatokan pada jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman jadwal hingga pelaksanaan SKB dilaksanakan kisaran tanggal 29 November hingga 9 Desember 2024.
Perlu diketahui, sistem penilaian SKB CPNS 2024 berbeda dengan SKD yang memiliki ketentuan ambang batas atau passing grade. Pada pelaksanaan SKB, hasil penilaian akan diintegrasikan dengan nilai yang diperoleh oleh pelamar dalam SKD kemarin.
Lantas seperti apa sistem penilaian SKB CPNS 2024 yang perlu dicermati oleh setiap pelamar?
Baca juga: Peserta tak Hadir saat Ujian SKB CPNS 2024, Apakah Bisa Dijadwalkan Tes Ulang?
Sistem Penilaian SKB CPNS 2024
Mengenai sistem penilaian SKB CPNS 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Melalui PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tersebut dijelaskan secara rinci tentang penilaian SKB yang tidak didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade, melainkan bobot nilai yang nantinya akan diintegrasikan bersama dengan hasil SKD yang sebelumnya telah didapatkan oleh pelamar.
Dikatakan dalam Pasal 35 bahwa SKB memiliki sistem penilaian yang didasarkan pada bobot nilai 60 persen dan berasal dari SKB tambahan lain maupun tes wawancara. Melalui pasal tersebut berbunyi:
"SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan. SKB yang menggunakan jenis atau bentuk tes wawancara selain CAT BKN diberikan bobot paling tinggi 10 persen (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan."
Kemudian melalui Pasal 36 ayat (4) turut dijelaskan SKB CAT BKN yang berlangsung di instansi daerah merupakan nilai utama yang bernilai bobot paling rendah 60?ri nilai SKB secara keseluruhan. Sementara itu, pada SKB tambahan diberikan bobot 40?ri nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: Aturan Penilaian Akhir CPNS 2024: Akumulasi Nilai SKD dan SKB, Ditentukan dengan Cara Berikut
Integrasi nilai SKB dan SKD sebagai hasil akhir penilaian CPNS 2024 juga diatur dalam peraturan yang sama. Tepatnya di dalam Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi:
"Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40 % (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen)."
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa sistem penilaian SKB CPNS 2024 tidak menggunakan ambang batas atau passing grade, melainkan bobot nilai. Kemudian bobot nilai yang telah didapatkan oleh pelamar nantinya akan diintegrasikan bersamaan dengan nilai SKD, dengan rincian bobot SKD sebesar 40?n bobot SKB sebanyak 60 % .
Materi SKB CPNS 2024
Baca juga: Aturan Celana dan Sepatu untuk Ujian SKB CPNS 2024 Bagi Laki-Laki dan Perempuan
Lantas apa sajakah materi yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi SKB CPNS 2024?
Masih merujuk dari PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 di dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) dijelaskan secara rinci materi yang bakal diperoleh oleh para pelamar nantinya. Berikut bunyi dari pasal tersebut: