CPNS 2024
Peserta tak Hadir saat Ujian SKB CPNS 2024, Apakah Bisa Dijadwalkan Tes Ulang?
Berikut Penjelasan Peserta tak Hadir saat Ujian SKB CPNS 2024, Apakah Bisa Dijadwalkan Tes Ulang?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini para peserta CPNS 2024 tengah melaksanakan ujian atau tes terakhir di seleksi CPNS 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai informasi, dalam jadwal CPNS 2024, disebutkan jika pelaksanaan SKB CPNS 2024 sudah dimulai pada tanggal 9 Desember kemarin hingga 20 Desember 2024 nanti.
SKB CPNS merupakan tes yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dan kemampuan peserta di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Materi SKB disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Baca juga: Aturan Penilaian Akhir CPNS 2024: Akumulasi Nilai SKD dan SKB, Ditentukan dengan Cara Berikut
Nah Tribunets, berbeda dengan tes SKD yang hanya berbobot 40 persen, SKB CAT berbobot maksimal 60 persen untuk instansi yang tidak memberikan SKB Tambahan.
CAT SKB untuk jabatan yang mensyaratkan SKB Tambahan adalah paling rendah harus berbobot 50 persen.
Namun ternyata, meski sudah dinyatakan lolos untuk mengikuti ujian SKB CPNS 2024, tidak sedikit pula yang tidak bisa hadir dalam ujian SKB karena berbagai alasan.
Lantas, apakah ada sanksi jika tidak mengikuti ujian SKB CPNS 2024?
Atau bisa minta dijadwalkan ulang pelaksanaan SKB di lain hari?
Baca juga: 20 Link Live Score Hasil SKB CPNS 2024 dari Berbagai Daerah Tanah Air, Cek Sekarang!
Baca juga: 2 Barang yang Wajib Dibawa saat Ujian SKB CPNS 2024
Sanksi Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024
Nah Tribuners, khusus untuk peserta yang tidak bisa ikut ujian SKB CPNS 2024 ini, ternyata memiliki sanksi tersendiri.
Sanksi bagi peserta yang tidak ikut CAT SKB CPNS 2024 adalah dinyatakan tidak lolos seleksi atau gugur.
Dalam pengumuman hasil SKB 2024 mendatang, status peserta bakal dinyatakan dengan keterangan Tidak Hadir (TH).
Peserta yang tidak datang SKB CPNS 2024 masih diperbolehkan untuk mendaftar sebagai pelamar dalam CPNS 2025.
Baca juga: Bolehkan Pakai Sepatu Bebas Asal Warna Hitam Saat Ujian SKB CPNS 2024?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.