TRIBUNPRIANGAN.COM - Secara resmi Presdien Prabowo Subianto telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional yang sebelumnya masih berupa wacana akan naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.
Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Baca juga: Isu Opsi PHK Masal dari Apindo Jika UMP Naik 6,5 Persen di Tahun 2025, Menko: Sedang Dibentuk Satgas
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.
Disamping itu, kabar kenaikan tersebut rupanya adalah yang paling tinggi selama dua tahun terakhir.
Adapun untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten diwilah masing-masing, termasuk salah satunya di Wilayah Priangan Timur Provinsi Jawa Barat (Jabar).
UMP Priangan 2025
Jika diteesik lebih jauh, upah tertinggi di pulau Jawa tertinggi berada di Jakarta dengan prediksi akan naik sebesar Rp 5.396.760, dari yang sebelumnya Rp 5.067.381 di tahun 2024.
Baca juga: H-1 Penetapan Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025, Tak Mau Kalah Apindo Juga Buka Opsi PHK Masal
Sedangkan terendah berada di Jawa Tengah yang naik sebesar Rp 2.169.348, dari yang sebelumnya Rp 2.036.947 pada tahun 2024.
Sedangkan di Jawa Barat sendiri ini merupakan yang paling tinggi di 2 tahun trakhir.
Dengan kenaikan yang sama, UMP Jawa Barat 2025 diprediksi sebesar Rp 2.191.232, dari yang sebelumnya Rp 2.057.495,17 hanya naik Rp 70.825 (3,57 persen ) di tahun 2024, dan Rp1.986.670,17 (7,88 persen ) pada 2023.
Adapun untuk wilayah priangan sendiri masih akan unggul di Sumedang dengan total upah sebesar Rp 3.732.088 dari yang sebelumnya hanya berkisar 3.504.308.
Itu artinya terdapat kisaran kenaikan sebesar Rp 200.000 lebih pada keniakan upah tahun depan.
Baca juga: Proyeksi Rata-rata UMP Bisa Dapat 3,31 Juta Perbulan Gunakan 6,5 Persen di 2025, Jabar Berapa?
Sementara upah atau gaji terendah masih berada di Kabupaten Banjar dengan total upah 2025 sebesar Rp 2.204.754, dari yang sebelumnya Rp 2.070.192.