UMP 2025
Isu Opsi PHK Masal dari Apindo Jika UMP Naik 6,5 Persen di Tahun 2025, Menko: Sedang Dibentuk Satgas
Isu Opsi PHK Masal dari Apindo Jika UMP Naik 6,5 Persen di Tahun 2025, Menko: Sedang Dibentuk Satgas
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah tengah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), usai adanya kebijakan kenaikan Upah Minimum Provisi sebesar 6,5 pada 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yang juga merupakan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan isu PHK, yang tidak dapat dihindari," katanya usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024) kemarin.
Rancana ini juga sebagai langka dan respon pemerintah terhadap potensi yang tak bisa dihindari dari perusahaan untuk mengambi opsi akhir yakni PHK.
"Sehngga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana". ucapnya.
Baca juga: H-1 Penetapan Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025, Tak Mau Kalah Apindo Juga Buka Opsi PHK Masal
Meski demikian tak ada perincian lebih lanjut mengenai Satgas PHK yang tengah dibentuk termasuk unsur-unsur yang akan ikut dilibatkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah pemerintah meningkatkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen dapat mengganggu kelangsungan dunia usaha di tanah air.
Dalam hal ini pemerintah perlu melihat lebih lanjut kesanggupan dari dunia usaha untuk menjalankan kebijakan pengupahan tersebut.
Ini bersumber dari aturan pemerintah yang telah resmi menetapkan kenaikan upah minim, yang juga menjadi titik tengah antara keinginan pengusaha yang meminta kenaikan sebesar 3 persen , sedangkan buruh meminta kenaikan dalam kisaran 8-10 persen .
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menegaskan pihaknya menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan sebesar 6,5 % .
Baca juga: Proyeksi Rata-rata UMP Bisa Dapat 3,31 Juta Perbulan Gunakan 6,5 Persen di 2025, Jabar Berapa?
Pasalnya, sampai saat ini pihak Apindo merasa belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.
Bagi Shinta, metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Penjelasan penetapan upah minimum 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut,” tutur dia.
Apindo berpandangan kenaikan upah minimum 6,5 % cukup signifikan, sehingga akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan sebesar itu berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
Baca juga: UMP Naik 6,5 Persen 2025, Jabar Dipastikan Lebih dari 2 Juta, Ini Perbandingan Dua Tahun Belakangan
UMP 2025
Apindo Tolak Naikan UMP 2025
UMP 2025 Naik 6 Persen
UMP Naik
UMP 2025 Resmi Naik
PHK Masal 2025
PHK
Apindo
Apindo Indonesia
Menko
Airlangga Hartarto
Satgas PHK
| Proyeksi Rata-rata UMP Bisa Dapat 3,31 Juta Perbulan Gunakan 6,5 Persen di 2025, Jabar Berapa? |
|
|---|
| UMP Naik 6,5 Persen 2025, Jabar Dipastikan Lebih dari 2 Juta, Ini Perbandingan Dua Tahun Belakangan |
|
|---|
| Alasan Presiden Prabowo Naikan UMP 2025 yang Awalnya Usul 6 Jadi 6,5 Persen |
|
|---|
| Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Aturan UMP Tahun Depan Bakal Diumumkan Rabu 4 Desember 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penetapan-UMP-di-beberapa-wilayah-di-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.