UMP 2025

Begini Prediksi Hitungan Formulasi UMP 6,5 Persen di 2025, yang Bakal Ditetapkan Besok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iluastrasi UMP 2025

TRIBUNPRIANGAN.COM - Persiapan H-1 menuju penetapan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen di tahun 2025, yang sebelumnya telah ditetapkan secara resmi  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kian masif.

Ini menjadi yang paling ditunggu-tunggu kedatangannya oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama para pekerja di tanah air.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. 

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.

Baca juga: UMP Priangan 2025 Naik Kisaran 200 Ribu: Ini 3 Gaji Tertinggi, Ada Sumedang dan Tasikmalaya

Merespon tugas tersebut, Kementeri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sedang mempersiapkan Permenaker terkait UMP 2025 tersebut.

Dimana rencananya Permenaker ini bakal segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024, pekan depan, pasalnya hal ini perlu adanya sinkronisasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

“(Permenaker UMP 2025) target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. Terbit (Rabu) Insya Allah,” ujar Yassierli Kementerian, Jumat (29/11/2024) lalu.

Hal ini tentunya akan merubah nominal upah tiap daerah sesuai dengan target Presiden.

Dimana jika ditelesik lebih jauh, upah tertinggi di pulau Jawa tertinggi berada di Jakarta dengan prediksi akan naik sebesar Rp 5.396.760, dari yang sebelumnya Rp 5.067.381 di tahun 2024.

Baca juga: Isu Opsi PHK Masal dari Apindo Jika UMP Naik 6,5 Persen di Tahun 2025, Menko: Sedang Dibentuk Satgas

Sedangkan terendah berada di Jawa Tengah yang naik sebesar Rp 2.169.348, dari yang sebelumnya Rp 2.036.947 pada tahun 2024.

Sedangkan di Jawa Barat sendiri ini merupakan yang paling tinggi di 2 tahun trakhir.

Dengan kenaikan yang sama, UMP Jawa Barat 2025 diprediksi sebesar Rp 2.191.232, dari yang sebelumnya Rp 2.057.495,17 hanya naik Rp 70.825 (3,57 persen ) di tahun 2024, dan  Rp1.986.670,17 (7,88 persen ) pada 2023.

Mengenai formulasi perhitungan yang akan digunakan pada UMP 2025, belum ada keterangan lebih lanjut dari pemerintah.

Meski demikian, tak menutup kemungkinan masih akan menggunakan formula yang sama pada kenaikan sebelumnya.

Baca juga: H-1 Penetapan Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025, Tak Mau Kalah Apindo Juga Buka Opsi PHK Masal

Sebagai informasi, formula perhitungan upah minimum telah tertuang dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. 

Dalam hal ini, alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Hal ini juga sesuai dengan penjelasan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri.

Dimana akan ada perbedaan usulan mengenai nilai alfa, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja. 

Baca juga: Proyeksi Rata-rata UMP Bisa Dapat 3,31 Juta Perbulan Gunakan 6,5 Persen di 2025, Jabar Berapa?

Ia mengungkapkan, pengusaha mengusulkan agar nilai alfa maksimal berada di level 0,30, sedangkan pekerja di kisaran 0,3 hingga 1. 

“Ini (nilai alfa) belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Indah. 

Sementara itu, Kemenaker tengah menggodok aturan pengupahan baru usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News