Untuk mengajukan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran.
Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
- Login/masuk akun SSCASN dengan NIK dan Password
- Cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran"
- Klik "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
- Isi Alasan Sanggah pada Form Sanggah sesuai syarat
- Centang kolong kotak lalu klik "Akhiri Proses Sanggah"
Baca juga: Peserta Seleksi PPPK Tidak Memenuhi Syarat di Seleksi Administrasi, Ini Penyebabnya
Nah, setelah pelamar selesai mengisikan sanggahan, maka akan muncul peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?".
Jika sudah yakin, maka klik "Iya". Setelah itu akan muncul notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil".
Pelamar yang berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut". (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News