TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hari ini Jumat, 1 November 2024, adalah hari terakhir pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024.
Maka dari itu, jangan sampai lupa untuk segera cek pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 di akun SSCASN milikmu ya.
Bagi para pelamar PPPK yang sampai saat ini masih belum menerima hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024, jangan khawatir dulu ya.
Karena, masih ada waktu terakhir hari ini untuk para pelamar mendapat hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024.
Setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 berakhir, khusus para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK 2024 bisa melakukan sanggah.
Baca juga: Segera Lakukan Hal Ini Jika Tiak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024
Nah sebagai informasi, masa sanggah ini hanya diperuntukan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam seleksi administrasi, masih berhak mengajukan sanggah.
Yang mana, sanggah ini diperuntukan untuk kesalahan atau kekeliruan yang disebabkan oleh panitia saat pengecekan berkas kita.
Jadi, masa sanggah ini bukan diperuntukan untuk kesalahan yang disebabkan oleh kesalahan pribadi pelamar ya.
Menurut jadwal PPPK 2024 gelombang I, masa sanggah seleksi administrasi PPPK 2024 ini akan dilaksanakan pada 2 November hingga 4 November 2024.
Baca juga: Peserta Seleksi PPPK Tidak Memenuhi Syarat di Seleksi Administrasi, Ini Penyebabnya
Namun dalam masa sanggah yang akan pelamar laksanakan ini, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan.
Mungkin salah satu pertanyaanya perihal, apakah saat masa sanggah boleh upload ulang berkas atau tidak?
Daripada penasaran, berikut TribunPriangan.com rangkum jawaban dan penjelasannya untuk kamu.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024 di Akun SSCASN
Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas?
Pelamar yang gagal dalam seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah untuk dokumen yang bermasalah melalui portal ASN Karier.
Akan tetapi saat masa sanggah, pelamar PPPK 2024 tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.