TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah diketahui bersama jika pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 hingga Jumat hari ini masih terus dilaksanakan.
Sebagai informasi, jika untuk pelaksanaan SKD CPNS 2024 ini sudah mulai berlangsung dari mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024 nanti.
Jadi bisa dikatakan, masih ada waktu yang cukup panjang hingga 14 November 2024 untuk pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini.
Untuk ujian SKD sendiri dilaksanakan di banyak titik lokasi (tilok) di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Di antaranya 36 titik lokasi kantor BKN meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia, 75 titik lokasi Mandiri BKN, 135 titik lokasi mandiri instansi, dan 93 titik lokasi Luar Negeri.
Baca juga: Ada Cacat Keterangan Berlaku di Sertifikat Hasil SKD CPNS 2024, Apakah Masih Bisa Dipakai?
Nah selain itu, untuk para peserta yang sudah melaksanakan tes SKD CPNS 2024 ini, kamu sudah mulai bisa mencetak atau mengunduh sertifikat SKD.
Para peserta yang sudah mengikuti tes SKD CPNS 2024, bisa langsung mengunduh sertifikat SKD di laman sertificat.bkn.go.id.
Namun ternyata, ada beberapa peserta yang mengeluhkan dan mempertanyakan perihal keanehan yang ada pada sertifikat.
Baca juga: Cara Mudah Cek Ranking Nilai SKD CPNS 2024
Terlihat bahwa peserta mengeluhkan jika dalam sertifikat SKD CPNS 2024 tidak menyertakan keterangan "Berlaku sampai dengan Seleksi Pengadaan PNS 1 (satu) periode berikutnya".
Hal tersebut tentu membuat banyak peserta kaget dan mempertanyakan, jika tidak ada keterangan berlaku dalam SKD, bisa berarti nilai SKD 2024 tidak bisa digunakan untuk seleksi CPNS periode yang akan datang.
Lantas, benarkah nilai SKD 2024 tidak bisa dipakai untuk seleksi pada periode berikutnya?
Baca juga: 2 Cara Intip Jumlah Pesaing Sebelum Tes SKD CPNS 2024
BKN Angkat Bicara
Tribuners, seperti yang sudah dikutip dari laman Kompas.com dan seperti yang sudah dikatakan langsung oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, jika untuk nilai SKD 2024 masih bisa digunakan untuk periode seleksi berikutnya.
Artinya, jika seleksi CPNS kembali dibuka pada tahun 2025 nanti, peserta yang memenuhi ketentuan bisa menggunakan skor SKD 2024 tanpa harus mengikuti ujian SKD ulang.
Ketentuan tersebut pun, menurut Mohammad Averrouce sudah tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Cara Melihat Jumlah Pesaing Sebelum Tes SKD CPNS 2024 Besok, Hanya dengan 2 Cara Ini