Tes SKD CPNS akan dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT), dengan materi yang diujikan sebagai berikut:
- TWK
Pengusaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
- TIU
Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).
- TKP
Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Perlu diketahui, nilai SKD yang diperoleh oleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News