Naskah Khutbah Jumat

Naskah Khutbah Jumat 11 Oktober 2024, Perbedaan Memiliki Harta yang Terpuji dan Harta yang Tercela

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi harta karun

Beliau telah mendermakan jumlah yang sangat banyak dari hartanya tersebut. Dan ketika tiba saatnya Rasulullah mengajak untuk mendermakan harta untuk kemaslahatan ummat Islam, Abu Bakr mendermakan seluruh hartanya yang tersisa.

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 11 Oktober 2024: Kekhawatiran Nabi kepada Umatnya Bila Dilapangkan Rezeki

Ini terjadi pada permulaan dakwah Islam di Makkah. Ternyata ketika itu tidak ada seorang sahabat pun yang melakukan seperti yang dilakukan oleh Abu Bakr kecuali ‘Umar bin Khathab. ‘Umar meneladani Abu Bakr dan mendermakan separuh harta yang dimilikinya untuk kepentingan dakwah Islamiyah.  

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 

Sedangkan harta yang tercela adalah yang diperoleh dengan cara yang haram. Cara-cara yang diharamkan oleh Allah sangatlah banyak. Di antaranya harta yang diperoleh dengan cara korupsi, menipu, berbohong dan menyembunyikan aib (cacat) yang ada pada suatu barang yang dijual. Termasuk harta yang haram adalah yang diperoleh dengan cara riba. Terutama riba al Qardl.

Riba al Qardl adalah riba atau tambahan yang dihasilkan dari mengutangi orang lain dengan syarat bunga atau memanfaatkan fasilitas tertentu milik orang yang berutang tersebut. Harta riba ini termasuk harta yang keharamannya sangat besar. Dosa riba tidak kalah dengan dosa mencuri. Keduanya sama-sama tergolong dosa besar. 

Kaum Muslimin yang berbahagia, Kewajiban yang berkaitan dengan harta yang kita miliki sangatlah banyak. Tidak hanya menafkahi orang yang menjadi tanggungjawab kita.

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 11 Oktober 2024: Perintah Nabi Muhammad SAW agar Optimis Menjalani Hidup

Di samping itu juga ada hak-hak lain dalam harta yang wajib kita penuhi seperti zakat fitrah maupun zakat mal yang mesti kita bayarkan kepada orang yang berhak menerimanya.   

Termasuk kewajiban orang yang berharta juga adalah menopang dakwah Islamiyah dengan harta. Pada prinsipnya, seorang Muslim dituntut untuk berperan serta dalam menyebarkan dakwah islamiyah.


Peran tersebut bisa dipenuhi dengan jiwa, tenaga dan fikiran atau juga bisa dengan harta bagi mereka yang memiliki harta. Orang yang berhasil mengekang dirinya dan memaksa nafsunya untuk berderma demi kepentingan dakwah Islam, maka ia adalah orang yang beruntung.

Jika diibaratkan perdagangan, maka orang seperti ini sedang berdagang dengan Allah dan perdagangan yang dia lakukan dengan Allah adalah perdagangan yang selalu menguntungkan. Allah ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (الصف: ١٠-١١)   

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 11 Oktober 2024: Peristiwa Hari Kiamat yang Menakutkan

Maknanya: “Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kalian Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? Yaitu kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui” (QS ash-Shaff : 10-11).   

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Berjihad di jalan Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah kullu ‘amal khairi (setiap amal kebaikan). Oleh karena itu, membangun masjid dan memakmurkan masjid termasuk Jihad di jalan Allah.

Membangun sekolah-sekolah Islam dan pondok-pondok pesantren atau mendanai kegiatan pendidikan Islam juga termasuk jihad di jalan Allah. Mendanai kebutuhan-kebutuhan da’i untuk berdakwah juga termasuk jihad di jalan Allah.

Mewakafkan tanah atau yang lainnya untuk kepentingan dan kemaslahatan dakwah juga termasuk jihad di jalan Allah. Menginfakkan harta untuk kegiatan-kegiatan sosial keagamaan juga termasuk jihad di jalan Allah.

Halaman
1234