Dalam perbendaharaan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, harta benda dicela sekaligus dipuji. Ini menunjukkan bahwa harta ada yang tercela dan ada yang terpuji. Di antara hadits yang mencela harta adalah hadits shahih riwayat Ibnu Hibban dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 11 Oktober 2024: Raih Surga dengan Akhlak Mulia
لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةٌ وَفِتْنَةُ أُمَّتِيَ الْمَالُ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ حِبَّان)
Maknanya: “Setiap umat memiliki fitnah (ujian dan cobaan), dan fitnah umatku adalah harta” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Di antara hadits yang memuji harta adalah hadits riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dari sahabat ‘Amr bin ‘Ash bahwa Nabi bersabda:
نِعِمَّا بِالْمَالِ الصَّالِحِ لِلرَّجُلِ الصَّالِحِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ)
Maknanya: “Sebaik-baik harta yang baik adalah harta yang dimiliki oleh orang yang shalih” (HR Ahmad).
Orang yang menggunakan harta juga terbagi menjadi dua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits riwayat Imam Muslim:
Baca juga: Khutbah Jumat 11 Oktober 2024 Tentang Takutlah Kaya, Jangan Takut Miskin
إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِحَقِّهِ، وَوَضَعَهُ فِي حَقِّهِ، فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ، كَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Tiga hadits yang shahih di atas menjelaskan kepada kita tentang macam-macam harta serta macam-macam cara menggunakannya. Harta yang terpuji adalah harta yang dihasilkan oleh seseorang dengan cara yang tidak diharamkan, lalu dibelanjakan untuk jalan yang tidak dimurkai oleh Allah. Harta inilah yang akan menjadi penolong (ni’ma al ma’unah) karena harta itu akan membantu dan mengantarkan pemiliknya kepada kebaikan. Orang yang menggunakan hartanya untuk menafkahi istrinya, anak-anaknya, kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain dengan niat yang baik, yaitu niat mendekatkan diri kepada Allah tanpa terkotori oleh sifat riya’ atau berbangga diri (al-fakhr), maka orang ini seakan telah bersedekah kepada fakir miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ (رَوَاهُ البُخَارِيُّ)
Maknanya: “Jika seseorang menafkahkan hartanya untuk keluarganya dengan niat mengharap ridla dan pahala dari Allah, maka harta itu terhitung sedekah baginya” (HR al-Bukhari).
Baca juga: Khutbah Jumat 11 Oktober 2024 Tentang Takutlah Kaya, Jangan Takut Miskin
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan harta dengan tanaman yang hijau, terlihat indah oleh mata, dan orang yang melihatnya terpesona serta menginginkan untuk memilikinya.
Seorang Mukmin yang mengambilnya dari tempat yang dihalalkan oleh Allah, lalu membelanjakannya pada jalur yang dihalalkan oleh Allah, maka harta tersebut menjadi penolongnya di akhirat.
Karena Allah ta’ala menjadikan harta sebagai alat dan sarana untuk memperoleh pahala dan balasan baik di akhirat.
Abu Bakr ash-Shiddiq pernah memiliki harta yang luar biasa berlimpah. Lalu beliau membelanjakannya untuk menegakkan dakwah Rasulullah dan membantu kaum Muslimin yang lemah yang ditindas orang-orang musyrik di Makkah sebelum hijrah.