TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dalam tahapan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 ini, merupakan sebuah tahapan awal yang harus dilewati oleh para pelamar.
Tahapan awal ini sangat penting dilewati oleh para calon pelamar karena akan jadi sebuah syarat lolos atau tidak di seleksi administrasi nanti.
Dalam pendaftaran awal PPPK 2024, calon pelamar wajib membuat akun SSCASN terlebih dahulu di sscasn.bkn.go.id, sebelum bisa daftar formasi dan seleksi.
Serta, para calon pelamar pun harus mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan di awal pendaftaran PPPK 2024.
Salah satunya adalah mengunggah tanda identitas diri yaitu KTP.
Lantas, bagaimana syarat unggah KTP saat proses pendaftaran PPPK 2024? Berikut ini dia informasi selengkapnya sekaligus dengan cara scan KTP di Handphone (HP).
Baca juga: NIK Tidak Ditemukan Saat Daftar PPPK 2024? Begini Cara Mengatasinya
Syarat upload foto KTP saat daftar akun SSCASN CPNS 2024
Pada tahap perdana ini para calon pelamar akan diminta mengisi data diri secara benar dan sah.
Adapun hal penting lainnya yang tidak boleh dilupakan adalah mengunggah foto atau scan Kartu Tanda Penduduk alias KTP.
Mengutip dari laman resmi Kompas.com, File scan KTP harus memenuhi beberapa syarat agar bisa diunggah, yaitu:
- Foto KTP berukuran maksimal 200 kb
- Foto KTP harus berformat JPG/JPEG
Untuk memenuhi syarat dalam pendaftaran PPPK 2024 itu, pengguna perlu mengetahui cara scan KTP yang benar dan sesuai.
Cara scan KTP untuk daftar akun PPPK 2024 itu sejatinya tidaklah sulit, dan bahkan bisa melalui kamera HP.
Lantas, bagaimana cara foto dan scan KTP di HP? Ini dia informasinya selengkapnya.
Baca juga: Solusi Jika NIK Tidak Dapat Diproses saat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024
Baca juga: Cara Ganti dan Unggah Ulang Berkas PPPK Teknis 2024 yang Terlanjur Diunggah, Asal Hal Ini Terpenuhi
Cara scan KTP di HP buat pendaftaran CPNS 2024
Ada dua cara yang bisa calon pelamar gunakan untuk foto dan scan KTP di HP yaitu dengan memakai aplikasi dan tanpa aplikasi.