3. Pilih opsi “Data Tidak Sesuai” jika ada data yang tidak cocok.
4. Isi data diri dan informasi yang relevan dengan benar.
5. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.
6. Klik “Submit” untuk mengirimkan laporan.
Baca juga: Bolehkah Pendaftar CPNS Ikut Daftar Seleksi PPPK 2024? Berikut Penjelasan BKN
Sebagai tambahan, para pelamar juga dapat menghubungi Dinas Dukcapil di kabupaten/kota atau menghubungi call center Halo Dukcapil dengan menyertakan format data yang diperlukan (NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan permasalahan). Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News