CPNS 2024

Bolehkah Pendaftar CPNS Ikut Daftar Seleksi PPPK 2024? Berikut Penjelasan BKN

Bolehkah Pendaftar CPNS Ikut Daftar Seleksi PPPK 2024? Berikut Penjelasan BKN

Kolase TribunPriangan.com
Bolehkah Pendaftar CPNS Ikut Daftar Seleksi PPPK 2024? Berikut Penjelasan BKN 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang berlangsung.

Seleksi nasional ini dilaksanakan berbeda dari tahun lalu.

Pasalnya CPSN dilaksanakan lebih awal dari pada seleksi PPPK 2024.

Hal ini dapat berpeluang besar bagi para peserta untuk bisa mengikuti keduanya dalam satu kali perekrutan.

Tapi, apakah boleh demikian?

Berdasarkan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar tidak dapat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK di tahun yang sama.

Artinya, apabila peserta telah mendaftar seleksi CPNS untuk tahun 2024, maka dia tidak bisa atau tidak diperbolehkan untuk mendaftar PPPK pada periode tahun yang sama.

Mengutip dari Kompas, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama mengatakan, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK di periode tahun anggaran yang sama

Baca juga: Begini Cara Cek Nomor Ijazah S1 untuk Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Selain mencermati periode pendaftaran seleksi PPPK 2024, calon pelamar juga perlu memahami terkait syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti rekrutmen tersebut. 

Salah satunya yang berkaitan dengan kriteria pendaftar yang diperuntukkan pada seleksi PPPK 2024.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tepatnya dalam Pasal 25 ayat (3) sampai (5).

(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:

a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved