TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya pembukaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para calon pelamar di seluruh Indonesia, terkhusus untuk para tenaga honorer.
Menurut Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jika untuk pembukaan pendaftaran PPPK 2024 ini dibuka perdana pada tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Dalam pembukaan seleksi PPPK 2024 ini, akan ada empat kategori pelamar yang diprioritaskan.
Empat pelamar prioritas tersebut diantaranya (pelamar prioritas guru dan D4 bidang pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG).
Serta, khusus untuk pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka sebanyak dua gelombang.
Baca juga: Cara Cek Daftar Nama Tenaga Honorer di Database BKN untuk PPPK 2024, Berikut Link-nya
Gelombang I pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Tahapan ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang yakni 17 November-31 Desember 2024. Untuk tenaga honorer alias non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Nah Tribuners, dalam tahap awal yang harus para pelamar lewati adalah membuat akun SSCASN.
Baca juga: Cara Gampang Scan KTP atau Dokumen Lain di HP untuk Syarat PPPK 2024
Dalam tahap awal pembuatan akun SSCASN, pelamar akan dihadapkan dengan pengisian data diri yaitu pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Namun tak jarang saat mendaftar, para peserta kerap mengalami kendala yang seketika membuat NIK KK dan KTP tidak sesuai dengan yang tertera, bahkan tidak terdaftar.
Lantas, bagaimana solusi jika NIK KTP dan KK yang tak sinkron saat proses pendaftaran PPPK 2024? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Cara Scan KTP atau Dokumen Lain di HP untuk Persyaratan PPPK 2024
Mengatasi NIK dan KK yang Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai
Jika NIK atau KK pelamar tidak ditemukan atau tidak sesuai, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan”.