4. Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Asyura meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: ONE DAY ONE HADITS Rabu 3 Juli 2024/26 Dzulhijjah 1445 H: Mujahadah dalam Ibadah Tanda Rasa Syukur
Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar.
Untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut.
Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan. Allah Ta’ala berfirman
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Dan barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185).
Baca juga: ONE DAY ONE HADIST Selasa, 25 Dzulhijah 1445 Khusnudzon, Mengingat, dan Mendekat Kepada Allah
Yang mesti dipahami, dalam mengqadha’ puasa Ramadan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadan berikutnya,
harinya bebas untuk menunaikan qadha’ puasa. Allah Ta’ala berfirman,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” *(QS. Al Baqarah: 185). (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News