CPNS 2024

PNS Bisa Pindah Instansi Setelah Lulus dari CPNS, Benarkah? Ini Syarat dan Ketenruan dari BKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seperti banyak kabar yang beredar luas, bahwa perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masih dalam perencanaan pembukaan hingga detik ini.

Info mengengenai pembukaan para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi yang paling dinanti hingga saat ini.

Selain info mengenai pembukaan CPNS, ASN juga nyatanya tak kalah penting infonya.

Pasalnya belum lama ini, beredar sebuah info yang merujuk pada ASN yang ingin mengganti formasi telah dibocorkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Bisakah Ijazah Diganti dengan SKL untuk Persyaratan Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasannya

Sebagai ASN, PNS dijamin kesejahteraan hidup melalui berbagai hak seperti gaji maupun tunjangan.

Masyarakat yang ingin menjadi PNS bisa mengikuti seleksi CPNS yang diadakan oleh pemerintah.

PNS yang ingin pindah instansi terlebih dahulu untuk melakukan mutasi.

Baca juga: 9 Tips Mudah Lolos Seleksi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate

Di mana jabatan yang sebelumnya diisi bisa ditempatkan oleh PNS yang lain.

Adapun dalam proses pemindahan, peserta haru memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Dimana mengutip laman resminya, bkn.go.id, berikut daftar syarat pemindahannya.

Baca juga: 9 Syarat Umum Semua Lulusan untuk Seleksi CPNS 2024 yang Buka Akhir Juli-Agustus, Cek Cara Daftarnya

Persyaratan pindah instansi yang harus dipenuhi PNS ialah:

1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja

2. Surat permohonan mutasi dari PNS

PNS yang bersangkutan membuat surat permohonan untuk mutasi.

3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima

Halaman
12