TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon, meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana dalam sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (4/7/2024).
Rudiana merupakan pelapor sekaligus ayah kandung Rizky, salah seorang korban pembunuhan di Cirebon pada 2016.
"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi, Selasa (3/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari kuasa hukum Pegi. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.
Baca juga: Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Jelaskan Soal Penghapusan Dua DPO Kasus Vina Cirebon
"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman.
"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," tambahnya.
Hakim praperadilan, kata dia, berbeda dengan hakim pokok yang dapat memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kita," ucapnya. [*]