Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Lima orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang berasal dari beragam latar belakang.
Kelima orang itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang atas dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp329 miliar pada Senin (1/7/2024) malam.
Kelima tersangka itu adalah DSM, AR, AP, MI, dan U.
DSM sendiri saat ini masih dalam penangkapan oleh tim dari Kejari Sumedang yang bertugas di Bandung.
Sementara empat lainnya sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sumedang.
Berikut identitas dan pekerjaan kelima tersangka:
1 . AR, pensiunan BPN Sumedang yang kala itu merupakanKetua Satgas B, yang bertugas inventarisasi dan identifikasi terhadap hak kepemilikan.
2. P, merupakan anggota satgas B
3. MI, adalah orang kantor jasa penilaian publik
4. U, adalah mantan Kepala Desa Cilayung.
5. DSM, Direktur utama Priwista Raya.
"Kita akan lihat perkembangan, kemungkinan terbuka (adanya tersangka baru)," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari di di Gedung Kejari Sumedang, Senin (1/7/2024) malam.
Tipikor ini terjadi pada tahun 2019. Pelaku mengalihkan hak kepemilikan lahan. Pemilik aslinya melayangkan gugatan.
"Dari hasil penyidikan, terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah itu, ada perbuatan melawan hukum yakni pengalihan hak kepemilikan setelah ada penetapan lokasi, sebagaimana diatur oleh Peraturan Gubernur tahun 2005, juga ada manipulasi data dan ganti rugi yang tidak wajar," kata Yenita. [*]