Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu), Senin (1/7/2024) malam.
Para tersangka ini adalah DSM, AR, AP, MI, dan U.
Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan tol pada 2019.
Lahan yang dimaksud adalah pembebasan Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mengatakan, kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk jalan tol ini mencapai Rp329 miliar tepatnya Rp329.718.336.292.
"Malam ini, 1 Juli 2024, Kejari Sumedang setelah melalui serangkaian penyidikan, dari November 2023," kata Yenita.
"Menaikkan 5 orang saksi jadi tersangka, dalam kasus perkara dugaan tipikor dalam pengadaan tanah untuk Tol Cisumdawu, Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor," ungkapnya.
Setelah ditetapkan tersangka, empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. [*]