TRIBUNPRIANGAN.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di wilayah Jawa Barat (Jabar) Tahap 2 jenjang SMA dan SMK akan berakhir pada hari ini, Jumat (28/6/2024).
PPDB Jabar Tahap 2 sendiri telah berlangsung selama lima hari, yakni sejak Senin (24/6) sampai Jumat (28/6).
Seperti yang diketahui, PPDB Jabar 2024 ini akan difokuskan untuk jalur prestasi kejuaraan.
Namun, uji kompetensi ini penyelenggaraannya tergantung pada SMA atau SMK masing-masing, bisa dilakukan atau tidak.
Baca juga: PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Berakhir Hari Ini, Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi
Adapun jadwal uji kompetensi jalur prestasi PPDB Jabar 2024 tahap kedua yaitu pada 1 dan 2 Juli 2024.
Lebih lengkapnya peserta dapat melihat jadwal PPDB Jabar tahap 2, pada akhir artikel ini.
Perhitungan Skor
Skor kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik berdasarkan piagam yang dimiliki dengan perhitungan akumulasi 100 persen.
Baca juga: PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Ditutup Besok, Pengumuman Hasilnya Tanggal 5 Juli
Apabila terdapat uji kompetensi, maka pembobotannya menjadi 30 persen skor kejuaraan dan 70 persen skor hasil uji kompetensi.
Meski seleksi nasional tingkat sekolah yang dijadwalkan tutup hari ini, orang tua siswa masih bisa mendaftarkan diri melalui PPDB Jabar Tahap 2 pada hari terakhir, berikut caranya:
- Klik link: https://ppdb.jabarprov.go.id/dokumen.
- Cari "Formulir Pendaftaran PPDB SMA SMK Jalur Prestasi Kejuaraan" atau "Formulir
- Pendaftaran PPDB SMA SMK Jalur Prestasi Nilai Rapor".
- Klik download.
Setelah file berhasil diunduh, calon peserta didik bisa mengisi data-data yang tercantum pada formulir tersebut.
Selain itu, jangan lupa sertakan tanda tangan orang tua dan calon peserta didik.
Kemudian formulir bisa dibawa saat pendaftaran langsung ke sekolah.
Baca juga: 15 SMK Negeri Terakreditasi A di Kota Bandung untuk Rekomendasi Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Dokumen Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.