PPDB 2024

Berikut Ketentuan Hingga Dokumen Persyaratan Lengkap untuk Daftar PPDB Jabar 2024 Secara Offline

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Ketentuan Hingga Dokumen Persyaratan Lengkap untuk Daftar PPDB Jabar 2024 Secara Offline (RONY ARIYANTO NUGROHO)

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah diketahui bersama, jika pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 akhirnya sudah resmi dibuka.

Yang mana, dari tanggal 3 Juni 2024 kemarin merupakan hari perdana dibukanya pendaftaran PPDB Jabar 2024.

Namun ternyata, banyak aduan dari para orang tua murid di hari pertama pembukaan PPDB tersebut terkait website https://ppdb.jabarprov.go.id/ yang mengalami down atau error.

Baca juga: PPDB 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Telah Dibuka, Berikut Syarat Usia dan Daya Tampung Sekolah

Hal itu dikarekanan, banyaknya para pendaftar yang langsung mengakses website tersebut untuk mendaftarkan langsung putra putrinya ke Sekolah SMA maupun SMK pavorit di wilayahnya.

Jika berbicara perihal PPDB ini, para pendaftar tidak hanya harus daftar melalui online saja tetapi juga bisa via offline atau langsung datang ke sekolah yang dituju.

Untuk kamu yang berniat untuk mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju, TribunPriangan.com sudah rangkum ketentuan apa saja hingga dokumen yang harus kamu persiapkan untuk daftar secara offline.

Baca juga: PPDB 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Telah Dibuka, Berikut Jadwal dan Persentase Jalur Pendaftarannya

Ketentuan Daftar PPDB Jabar 2024 Secara Offline

Untuk kamu yang berniat untuk mendaftar PPDB ke sekolah langsung, berikut ini dia ketentuan daftarnya:

- Offline (08.00-14.00 WIB)

- Lengkapi persyaratan

- Bawa persyaratan serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1–5 ke sekolah tujuan.

Baca juga: Orang Tua Siswa Jengkel dan Anggap PPDB SMA di Pangandaran Ribet Gegara Tidak Didampingi Guru SMP

Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2024

Berikut dokumen persyaratan mendaftar PPDB Jabar 2024 selengkapnya.

- Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Baca juga: Server PPDB Jabar 2024 Error, Orang Tua Siswa di Pangandaran Datangi SMA-SMA, Daftar Secara Offline

- Dokumen Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) yaitu Kartu keluarga yang telah menerangkan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun

Sementara, bagi pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua berlaku ketentuan:

1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.

2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.

3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.

4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.

5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.

6. Ketentuan nomor 1–5 hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school). (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News