Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9 (sembilan).
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang. jika orang tua telah bercerai.
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
6. Ketentuan nomor 1-5 hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs. berasrama (boarding school).
Baca juga: 10 SMP Negeri Terbaik di Kabupaten Garut Terakreditasi A, Bisa Jadi Rekomendasi PPDB 2024
Setelah tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan, berikut persyaratan calon peserta didik di PPDB Jabar 2024:
1. Calon peserta didik baru SMA/SMK syaratnya meliputi:
Lulus MP atau bentuk lain yang sederajat bisa MTs, paket B) Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Menyelenggarakan Pendidikan khusus (SLB)
Menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus (daerah bencana) Berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
3. Persyaratan dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: 5 SMP Negeri Terbaik di Kabupaten Sumedang Terakreditasi A, Bisa Jadi Rekomendasi PPDB 2024
Sedangkan syarat calon peserta didik baru yang mendaftar di SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB, SMALB perlu memenuhi kriteria berikut ini:
- Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan ari pakar psikolog, tenaga medis, resource center.
- Memiliki ijazah bagi calon peserta didik baru SLB pada jenang Pendidikan dasar yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB).
- Dalam hal ini calon peserta didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon peserta didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnose kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/psikolog/satuan Pendidikan bekerja sama dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jawa Barat Juni 2024 untuk SD, SMP, SMA dan SMK di Akun ppdb.jabarprov.go.id
Berikut informasi mengenai jadwal PPDB 2024 Jabar yang perlu kamu ketahui: