TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dilaksanakan serentak se-Indonesia pada Juni 2024 mendatang.
Seleksi nasional bidang pendidikan pada bangku sekolah tersebut diketahui akan dibuka pada tanggal 6 Juni mendatang, diberbaga daerah, salah satunya adalah Jawa Barat.
Adapun sebelum waktu yang telah ditentukan untuk pembukaan tersebut, para peserta diharapkan untuk bisa mengakses laman yang telah disediakan pemerintah pada daerah masing-masing.
Bagi peserta yang berada di Jabar diminta mengunjungi link ppdb.jabarprov.go.id untuk login atau melakukan pendaftaran.
Baca juga: 50 Persen Zonasi PPDB 2024 untuk Jabar, Ini Jadwal Lengkap dan Kuota untuk Jenjang SMA dan SMK
Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun PPDB Jabar 2024.
Siswa kelas 9 yang mau mendaftar SMA/SMK atau orangtua yang mau mendaftarkan anaknya ke SLB (Sekolah Luar Biasa), perlu tahu apa saja dokumen untuk mendaftar di PPDB Jabar 2024.
Dilansir dari laman resminya, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jabar 2024.
Baca juga: 8 SMA Negeri Terbaik Kabupaten Ciamis Siap Sambut Calon Siswa Baru di PPDB 2024, Ini Daftarnya
Baik itu dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus.
Dilansir dari laman resminya, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jabar 2024. Baik itu dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus. Orangtua dan siswa perlu tahu informasi ini sebagai langkah persiapan.
Baca juga: 4 SMA Negeri Terfavorit di Kabupaten Pangandaran yang Terakreditasi A dari Kemdikbud
Dokumen Pendaftaran PPDB 2024 JabarĀ
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
2. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
3. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
4. Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik
5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik (CPD) asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.
Baca juga: 8 SMA Negeri Terbaik di Sumedang Terakreditasi A, Bisa Jadi Rekomendasi PPDB 2024
Dokumen Persyaratan Khusus PPDB SMA Jabar
Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.