Idul Fitri 1445 Hijriah

BAGAIMANA Hukumnya Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online, Sah atau Tidak? Begini Ulasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Zakat Fitrah

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

Biasanya, zakat fitrah dibayarkan melalui masjid maupun musala. Akan tetapi, sekarang banyak juga yang membayarkan zakat fitrah secara online, lalu bagaimana hukumnya?

Mengutip laman resmi Baznas Jombang, membayar zakat fitrah secara online hukumnya diperbolehkan dan sah-sah saja. Hal senada juga dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.

Ia juga menjelaskan membayar zakat fitrah lewat online tetap sah, asalkan tetap ada niat saat akan menunaikannya.

Baca juga: Perlukah Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama

Adapun bacaan niatnya adalah sebagai berikut.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

Hukum bayar zakat fitrah secara online diperbolehkan dan sah, tetapi umat muslim juga harus mengetahui besarannya.

Menurut Fatwa MUI 65/2022 tentang Himpunan Fatwa Zakat Majelis Ulama Indonesia dijelaskan mengenai aturan terbaru zakat fitrah berupa perubahan takaran zakat fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg per orang.

“Kadar zakat fitrah adalah 1 sha‘ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter,” bunyi aturan tersebut.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News