Breaking News

Ramadan 2023

Perlukah Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama

Ijab qabul atau salan dalam pembayaran zakat? Perlukah? juga apakah dalam berniat itu harus dilafalkan niatnya ?

Kompas.com
Ilustrasi beras. Berikut besaran zakat fitrah 2023 di Kota Bandung baik dalam bentuk beras maupun uang tunai. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Serah terima Zakat di berbagai tempat memiliki perbedaan yang sangat mencolok

Perbedaan tersebut membuat orang awam yang tidak begitu paham terhadap hukum zakat sehingga kebingungan dan menimbulkan sebuah pertanyaan “model zakat seperti apa yang benar?”.

Satu tempat ada yang dengan bersalaman ketika menyerahkan zakat fitra, sedangkan di tempat lain ada yang tidak memakai salaman.

Perlukah ijab qabul atau salam saat pembayaran zakat?

Hukum Ijab Qobul saat Pembayaran Zakat

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama tidak pernah memasukkan ijab qabul dalam pembayaran zakat pada rukun atau syarat sahnya zakat.

Dengan demikian, seseorang yang menyalurkan zakatnya tanpa ada akad hukumnya tetap sah.

Pada dasarnya, tidak masalah bagi seseorang yang ingin menyalurkan zakatnya ke lembaga-lembaga zakat melalui transfer Bank, ATM atau fasilitas yang lainnya.

Yang terpenting donasi tersebut masuk ke rekening resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga zakat.

Sebab, hal yang terpenting dalam zakat adalah penyalurannya harus tepat sasaran atau tepat pada pihak yang berhak untuk menerimanya.

Misalnya, penyaluran melalui lembaga amil zakat.

Memang pada umumnya, masyarakat selalu melakukan akad penyerahan zakat kepada amil dengan ijab qabul.

Lalu, biasanya penerima dan muzakki akan bersalaman sebagai penanda bahwa akad tersebut sah.

Sekali lagi, sebenarnya ijab dan qabul dalam zakat bukanlah ketentuan mutlak, sebab pada prinsipnya, dalam zakat niat lebih dikedepankan.

Baca juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 Untuk Warga Kabupaten Garut, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat

“Para ulama berpendapat boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Alasannya, karena ketentuan penyertaan lafadh niat itu adalah tanggungan pemilik harta, dan hal itu bisa dilakukan saat tidak ada pihak penyalur (amil) yang menanganinya. Adapun, bila ada pihak penyalur, maka niat menagih bagian dari zakat kepada pemilik harta merupakan bentuk pendapat lain, sehingga tidak boleh tanpa adanya niat mengeluarkan zakat.” (Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj wa Hawasy al-Syarwany, juz 3, halaman 242).

Perkara ini secara lebih jelas diterangkan dalam kitab Tharhu al-Tatsrib.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved