CPNS 2024

KemenPANRB Menaikan Passing Grade CPNS 2024 Secara Resmi, Segini Besarannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Passing grade tes SKD CPNS (2018) (menpan.go.id)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Progres nasional tahunan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga detik ini terus mengalami pembaharuan rancangan.

Mulai dari pelaksanaan seleksi yang dibuat dalam 3 tahapan dalam satu tahun, penerimaan peserta yang lebih banyak, hingga perekrutan CPNS di daerah.

Selain pembaharuan tersebut salah satu yang menjadi tak kalah penting adalah, Nilai Ambang Batas atau yang biasa dikenal dengan Pasing Grade.

Baca juga: Calon Pelamar CPNS 2024 Ternyata Bisa Tidak Ikut Tes SKD Asal Penuhi Syarat-syarat Ini

Teranyar, pihak KemenPANRB menyatakan bahwa Passing Grade rekrutmen CPNS 2024 ini nanti akan ditinggikan.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas (NAB) sering menjadi momok di rekrutmen CPNS terasuk di 2024 ini nanti.

Selain sebagai tolak ukur penilaian seleksi, Passing Grade juga diketahui para peserta juga harus memenuhi syarat untuk bisa mempertahankan nilai passing gradenya pasca tes.

Belum lama ini, pihak KemenPANRB menyatakan bahwa Passing Grade rekrutmen CPNS 2024 ini nanti akan ditinggikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Aba Subagja, Asdep Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur KemenPANRB.

Baca juga: HORE! Calon Peserta CPNS 2024 Bisa Gunakan Hasil Nilai SKD CPNS 2023, Begini Caranya

"Nanti untuk CPNS ini, Bapak Ibu Sekalian, NAB-nya akan kita tinggikan," kata Aba dilansir klikpendidikan.id dari KemenPANRB pada Senin, 25 Maret 2024.

NAB ini sering menjadi faktor gugurnya para pelamar formasi CPNS di tiap kesempatan rekrutmen.

Nilai Ambang Batas yang diterapkan selama ini sudah cukup membuat peserta kuwalahan.

Namun sepertinya KemenPANRB memiliki alasan lain dan tujuan tertentu ketika menaikkan standar Passing Grade.

Aba Subagja sebelumnya menjelaskan jika penerapan Passing Grade lebih tinggi ini ditujukan untuk CPNS 2024 khusus formasi pusat.

Baca juga: 9 Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Ijazah SMA

Sebab menurutnya, peserta yang lulus nanti akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni di Kalimantan Timur.

Ketentuan ini akan dilakukan secara bertahap dan perlu diketahui oleh seluruh pelamar CPNS 2024 instansi pusat.

"Secara bertahap mereka itu akan ke IKN, khususnya untuk instansi pusat," ucap Aba.

Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 207.247 formasi CPNS pusat untuk rekrutmen tahun ini.

Alasan lain selain soal penempatan, tujuan dinaikkannya standar Passing Grade adalah untuk meningkatkan kualitas out put.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Semakin Dekat, Berikut Cara Cek Formasi CPNS Secara Online

Sehingga diperlukan proses seleksi yang sangat kompetitif, seperti itu menurut Aba Subagja.

"NAB-nya akan kita tinggikan, sehingga dia akan sangat kompetitif," ucapnya.

Kendati demikian ini akan tetap menjadi peluang besar bagi Freshgraduate untuk dapat menjadi PNS di IKN dengan berbagai fasilitas istimewa.

Baca juga: Pembukaan Seleksi CPNS 2024 Semakin Dekat, Berikut Cara Cek Formasi CPNS Secara Online

Prediksi NAB Tahun 2024

Aturan passing grade SKD CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Jadi, para pelamar baik CPNS dan PPPK diharapkan untuk bisa melewati nilai ambang batas SKD yang ditentukan supaya bisa lolos ke tahap SKB sesuai ketentuan tiap formasi di kementerian atau lembaga pilihan.

Jika diteliti kebelakang, pada tahun lalu nilai ambang batas pada seleksi CPNS berada pada angka :

  • Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150
  • Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175
  • Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225
  • Khusus lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • Khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Baca juga: Ternyata Ini Kriteria Kelulusan PPPK 2023, Tidak Ada Passing Grade?

Ketentuan SKD CPNS 2023

  • Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023: 550
  • Jumlah soal TWK: 30 butir soal
  • Jumlah soal TIU: 35 butir soal
  • Jumlah soal TKP: 45 butir soal
  • Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • Bobot soal TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0

Meski demikian untuk menghitung prediksi NAB tahun 2024, masih harus menunggu informasi resmi dari BKN, sebab perhitungan tidak bisa dilakukan tanpa nilai paten yang telah ditetapkan pemerintah untuk seleksi tahun ini.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News