CPNS 2024

Calon Pelamar CPNS 2024 Ternyata Bisa Tidak Ikut Tes SKD Asal Penuhi Syarat-syarat Ini

Berikut Ini Dia Kabar Bahagia Jika Calon Pelamar CPNS 2024 Bisa Masuk Tanpa Perlu Tes SKD Lho, Ini Dia Ketentuannya

Freeprik
Calon Pelamar CPNS 2024 Ternyata Bisa Tidak Ikut Tes SKD Asal Penuhi Syarat-syarat Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, berbicara perihal seleksi CPNS 2024 ini tentu menjadi sebuah hal yang ditunggu-tunggu oleh para calon peserta CPNS di seleuruh Indonesia.

Pasalnya, pemerintah saat ini akan membuka formasi sebanyak 2,3 juta lowongan yang akan dibagi antara CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah pun akan memberikan kesempatan kepada para Fresh Graduate atau lulusan baru untuk mendaftar seleksi CPNS 2024.

Peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 akan ditempatkan di organisasi pusat dan daerah.

Baca juga: Calon Peserta CPNS 2024 Bisa Gunakan Hasil Nilai SKD CPNS 2023, Begini Cara Unduhnya

Nah, nanti para peserta CPNS 2024 akan dihadapkan dengan beberapa tahap tes sebagai syarat masuk CPNS 2024.

Salah satunya adalah melewati eleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Namun, seperti yang sudah dijelaskan di artikel TribunPriangan.com sebelumnya, tes SKD bisa dilewati oleh para peserta CPNS jika memenuhi syarat ini lho.

Ya, dengan kata lain para peserta CPNS 2024 bisa mendaftar tanpa mengikuti SKD ternyata masih bisa diterima.

Baca juga: Pembukaan Seleksi CPNS 2024 Terancam Molor, Ternyata Diduga Karena Hal Ini

Hal ini pun sudah sesuai keputusan Menpan RB tentang ambang batas CPNS 2023 pada Diktum ke-9 disebutkan, bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai dengan seleksi CPNS tahun berikutnya.

Dengan demikian, periode berikutnya yang dimaksud adalah seleksi CPNS tahun 2024 tahun ini.

Meski nilai SKD berlaku hingga periode CPNS berikutnya, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta jika tidak ingin mengikuti SKD pada CPNS 2024.

Maka dari itu, berikut ini dia beberapa ketentuan yang perlu kamu ketahui tentang kebijakan penilaian SKD 2023 yang akan digunakan untuk rekrutmen CPNS 2024 yang sudah dirangkum dari laman TribunMedan.com.

Baca juga: Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024, Ada Kominfo-KemenESDM

1. Berlaku untuk periode 2024

Jadi di sini, jika untuk nilai SKD yang diperoleh pada tahun 2023 hanya dapat digunakan untuk periode 2024.

Jika semisal kamu ingin menggunakannya untuk seleksi CPNS periode selain 2024, maka nilai tersebut tidak berlaku lagi ya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved