TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah memastikan pembagian Tunjangan hari Raya (THR) dan Gaji 13 tahun 2024, tidak akan sampai ketangan tenaga Honorer.
Hal ini diketahui berlaku bagi para pegawai di perangkat desa.
Pasalnya perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang.
Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR untuk ASN Tahun 2024, Gaji 13 Masih Diperpanjang Bulan Ini
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers, di Jakarta, dikutip dari Kompas, Minggu (17/3/2024).
Diketahui berdasarkan pengalman pada tahun sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.
Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: INI Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Besarannya Naik 8 Persen Dibanding 2023, PPPK Pun Terima
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.
Hal ini juga sempat disinggung Menteri endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Anas mengatakan, tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.
Sekedar informasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Baca juga: THR PNS Dipastikan Cair H-10 Lebaran Idulfitri, Gaji 13 Masih Diperpanjang Bulan Ini
Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.
Lalu tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.