THR 2024

INI Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Besarannya Naik 8 Persen Dibanding 2023, PPPK Pun Terima

Ini daftar penerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024, besarannya naik 8 persen dari tahun lalu. Ternyata PPPK pun terima tunjangan hari raya.

Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPRIANGAN.COM, JAKARTA - Ini daftar penerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024, besarannya naik 8 persen dari tahun lalu. Ternyata PPPK pun terima tunjangan hari raya.

Pemerintah resmi menerbitkan PP No. 14/2024 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memastikan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini adalah bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” kata Tito dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas.TV pada Jumat (15/3/2024).

Baca juga: H-10 Lebaran Idulfitri ASN Dipastikan Dapat THR, Presiden Jokowi Teken Aturan Baru Pembagiannya

Baca juga: THR PNS Dipastikan Cair H-10 Lebaran Idulfitri, Gaji 13 Masih Diperpanjang Bulan Ini

Selain itu, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, dimana bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan. 

“Kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, penisunan,” imbuhnya.

THR tahun 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024, ini rinciannya menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas:

  1. PNS dan calon PNS
  2. PPPK, honorer yang sudah diangkat PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat negara
  6. Wakil menteri
  7. Staf khusus lingkungan K/L
  8. Dewan Pengawas KPK
  9. Pimpinan dan anggota DPRD
  10. Hakim ad hoc
  11. Pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS  

 Lantas apa saja keputusan yang dimuat dalam PP tersebut?

Komponen THR

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan. 

Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved