CPNS 2023

Honorer Ini Resmi Dilarang Pengangkatan oleh Komisi II DPR dan KemenPAN-RB di UU ASN 2023, Siapa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).(SHUTTERSTOCK/via Kompas.com WIBISONO.ARI)

Meskipun telah dilarang dalam UU ASN 2023, ternyata pengangkatan tenaga honorer baru diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca juga: 3 Skema Pengangkatan Honorer Jadi ASN di 2024, Siap-siap Berstatus PPPK

Mengutip laman instagram resmi @dpr_ri, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap bahwa Pemda juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN yang kosong telah berlaku sejak bulan September 2023 lalu.

Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.

Pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak.

Sekedar informasi, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan menurut amanat dalam UU ASN 2023.

Baca juga: Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK? PP Turunan UU ASN Paling Lambat April, Begini Skema Pengangkatannya

Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.

Pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak.

Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan menurut amanat dalam UU ASN 2023.(*)

Baca berita TribunPriangan.com lainnya di Google News