TRIBUNPRIANGAN.COM - Persemian Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengenai nasib honorer atau tenaga non-ASN, baru saja disepakati Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dimana pada intinya, aturan tersbeut mengarah kepada perkara pengangkatan tenaga honorer baru diberbagai instansi.
Berdasarkan UU ASN 2023, telah adanya larangan bagi Instansi Pemerintah maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat tenaga honorer baru dengan tujuan mengisi jabatan ASN yang kosong.
Baca juga: Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini? UU ASN Paling Lambat April 2024, Begini Skema Pengangkatannya
Pemerintah menegaskan bahwa larangan tersebut ditujukan baik untuk Instansi Pemerintah, PPK, maupun pejabat lain.
Selain itu, masih dari UU ASN 2023 tersebut, Instansi Pemerintah maupun PPK yang melanggar aturan tersebut bahkan akan mendapatkan sanksi.
Sanksi yang akan didapatkan jika melanggar aturan pengangkatan tenaga honorer baru juga tercantum dalam UU ASN 2023.
Instansi Pemerintah maupun PPK yang mengangkat tenaga honorer baru akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Nasib Honorer yang Tidak Lolos Pengangkatan ASN Tahun 2024? Ini Strategi MenPAN RB
Hal ini dikonfirmasi langsung Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
"Komisi II DPR dan Kementerian PANRB menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN," ucap Doli.
Selain itu, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non ASN.
Kemudian, Komisi II DPR mendukung Kementerian PAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Baca juga: Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lolos Pengangkatan ASN Tahun 2023? Ini Strategi MenPAN RB
"Sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024," ujar Doli.
Diketahui bahwa Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisi II DPR mendorong KemenPAN-RB untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah, untuk segera mengusulkan formasi PPPK tahun 2024, sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada di setiap instansi.
Meskipun telah dilarang dalam UU ASN 2023, ternyata pengangkatan tenaga honorer baru diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Baca juga: 3 Skema Pengangkatan Honorer Jadi ASN di 2024, Siap-siap Berstatus PPPK
Mengutip laman instagram resmi @dpr_ri, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap bahwa Pemda juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
Larangan pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN yang kosong telah berlaku sejak bulan September 2023 lalu.
Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.
Pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak.
Sekedar informasi, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan menurut amanat dalam UU ASN 2023.
Baca juga: Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK? PP Turunan UU ASN Paling Lambat April, Begini Skema Pengangkatannya
Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.
Pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak.
Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan menurut amanat dalam UU ASN 2023.(*)
Baca berita TribunPriangan.com lainnya di Google News