CPNS 2024

3 Skema Pengangkatan Honorer Jadi ASN di 2024, Siap-siap Berstatus PPPK

Ternyata Begini Langkah Strategis MenPAN RB Atasi Honorer yang Tak Lolos Pengangkatan ASN

Kompas.com
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 3 Skema Pengangkatan Honorer Jadi ASN di 2024, Siap-siap Berstatus PPPK 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Upaya pemerintah dalam perealisasian UU turunan ASN 2023 masih terus berjalan.

Perencanaan positif pemerintah tersebut diterapkan melalui pembukaan rekrutmen ASN PPPK yang akan digelar tahun ini.

UU turunan tersebut mengarah kepada perlindungan kesejahteraan para tenaga honorer yang selama ini tidak jelas nasibnya.

Terlebih penataan tenaga honorer harus diselesaikan maksimal Desember 2024.

Baca juga: Pemerintah Berencana Perketat Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Untuk Ditempatkan di IKN

Namun, pada penerapannya pemerintah juga mengaabrkan akan menggunakan beberapa sistem sebagai penyaring kualitas para honorer, salah satunya adalah outsourcing.

Hal ini memungkinan sejumlah tenaga honorer yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berjumlah lebih dari 3,38 juta tenaga honorer, dapat diangkat menjadi ASN.

Pendataan yang dilakukan oleh BKN bertujuan untuk memastikan kebenaran data tenaga honorer serta mencegah adanya data fiktif.

Menanggapi hal tersebut, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan telah menyiapkan langkah strategis untuk tenaga honorer yang tidak lolos dalam pengangkatan ASN.

Lantas apa langkah yang akan diambil pemerintah?

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdata sebanyak 749.398 tenaga honorer telah diangkat jadi ASN.

Kemudian, terdapat 1,6 juta sisa tenaga honorer yang diproyeksikan akan diangkat menjadi ASN oleh pemerintah pada tahun 2024.

Jumlah itu merupakan sisa tenaga honorer termasuk eks THK2 dari rekrutmen yang telah berjalan sampai tahun 2023.

Baca juga: Pemerintah Berencana Perketat Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Pembagian Formasi di IKN

Adapun langkah strategis yang dimaksud tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.

Berdasarkan SE tersebut, PPK diminta agar tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam data BKN.

Dalam sistem alokasi itu, PPK tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer selama ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved