CPNS 2024

Segini Ketentuan Bobot Nilai SKB CPNS 2024 Jika Digabung dengan SKD dan SKB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini Ketentuan Bobot Nilai SKB CPNS 2024 Jika Digabung dengan SKD dan SKB

Kemudian, bagi Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB harus menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dengan pembobotan penilaian sebagai berikut:

Baca juga: 15 Kumpulan Contoh Soal CPNS 2024, Tes Intelegensia Umum, Lengkap dengan Kunci Jawaban

SKB dengan sistem CAT akan diberi bobot minimal 60 persen (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB tambahan akan diberi bobot maksimal 40 persen (empat puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.

Penghitungan Hasil SKB CPNS 2024

Hasil SKB digabungkan dengan nilai SKD.

Pengolahan hasil gabungan ini dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas).

Berikut ini adalah aturan pengolahan hasil gabungan nilai SKD dan SKB:

1. SKD sebesar 40 persen (empat puluh persen)

2. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen)

Berikut Cara untuk Buat Akun SSCASN sebagai Syarat Mendaftar CPNS 2024.

  • Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
  • Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
  • Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap,
  • Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  • Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  • Masukkan kode CAPTCHA
  • Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
  • Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

Baca juga: 478 Instansi Daerah Sedia Formasi Guru di Perekrutan CPNS 2024, Simak Jadwal Terbaru Bulan April

  • Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
  • Unggah foto scan KTP Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  • Klik Lanjutkan
  • Akan muncul tampilan langkah 3: Pengecekan Ulang Data
  • Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  • Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  • Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
  • Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.

Diolah dari TribunMedan.com

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News