CPNS 2024

Segini Ketentuan Bobot Nilai SKB CPNS 2024 Jika Digabung dengan SKD dan SKB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini Ketentuan Bobot Nilai SKB CPNS 2024 Jika Digabung dengan SKD dan SKB

TRIBUNPRIANAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023/2024 masih terus dipersiapkan.

Informassi perekrutan secara nasional ini juga telah dikonfirmasi Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers pada Jumat (5/3/2024) lalu.

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa rekrutmen Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka sebanyak 2,3 juta posisi.

Baca juga: Inilah 12 Instansi yang Wajibkan Setifikat TOEFL saat Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pemberkasan

Hal ini pun telah dikonfirmasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dialokasikan untuk formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan pemerintah memberikan peluang kepada lulusan baru melalui pembukaan 690 ribu formasi CPNS tahun 2024.

Baca juga: KUMPULAN Kisi-kisi Materi TWK, TKP, dan TIU CPNS 2024, Lengkap Beserta Penjelasan Passing Grade

Selain itu, penataan tenaga non-ASN juga dilakukan dengan merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK,” ujar dia.

Sementara itu, sebanyak 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK akan dibuka pada 2024.

Untuk menampung formasi tersebut, BKN akan melakukan seleksi CASN 2024 dalam tiga putaran.

Pada seleksi CPNS 2024, total 2,3 juta formasi akan dibuka, terdiri dari 690.822 formasi untuk lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183 formasi, terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Baca juga: Ada Penambahan Dokumen CPNS 2024, Ini Sederet Persyaratan yang Harus Dilengkapi saat Pendaftaran

Formasi khusus merupakan gabungan dari formasi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Formasi PPPK di pemerintah daerah dialokasikan untuk 419.146 guru, 417.196 tenaga kesehatan, dan 547.416 tenaga teknis.

Prioritasnya adalah untuk tenaga dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk tenaga digital, dan berbagai sektor penting lainnya.

Selain itu, berbagai formasi juga ditawarkan dalam seleksi nasional tahunan tersebut.

Meski belum ada laporan pasti mengenai formasi secara detail dari berbagai instansi, namun para peserta bisa sambil mengecek dari laman resmi BKN yang telah tersedia.

Pada ujian CPNS kali ini memiliki tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), yang diketahui terdiri dari tiga materi ujian.

Baca juga: Ini Perbedaan Persyaratan CPNS 2024 untuk Umum, Lulusan Cumlaude, dan Disabilitas

Tes CPNS nantinya akan menggunakan berbasis komputer atau computer assisted test (CAT), dan seperti yang dialami pada tahun 2023, ambang batas (nilai kelulusan) adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Seperti diketahui, SKD adalah tes yang penting.

Jika Anda lulus tes SKD,maka Anda berhak melanjutkan ke tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Tes SKD dibagi menjadi tiga bagian, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Meski demikian, para pelamar bisa mempersiapkan diri dan dokumen pendukung sebelum mendaftar.

Baca juga: PENDAFTARAN CPNS 2024 Formasi Auditor, Begini Syarat Bagi Lulusan Cumlaude Maupun Disabilitas

Selain itu, perlu diketahui mengenai bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.

Berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes SKB tidak memiliki passing grade.

Nantinya akan adat bobot penilaian tersendiri dalam perhitungan hasil SKB.

Baca juga: SKD CPNS 2024: Simak Tips Serta Kumpulan Soal Tes Karakteristik Pribadi yang Kerap Muncul di Tes

Bobot Nilai SKB CPNS 2024

SKB dengan sistem CAT menjadi nilai utama dengan pembobotan sekurang-kurangnya 50 persen (lima puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.

Jenis atau bentuk ujian wawancara selain sistem CAT memiliki bobot paling tinggi 30 persen (tiga puluh persen) dari nilai keseluruhan SKB.

Jenis atau bentuk ujian berupa ujian yang menambah nilai Sertifikat Kompetensi akan diberi bobot maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.

Kemudian, bagi Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB harus menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dengan pembobotan penilaian sebagai berikut:

Baca juga: 15 Kumpulan Contoh Soal CPNS 2024, Tes Intelegensia Umum, Lengkap dengan Kunci Jawaban

SKB dengan sistem CAT akan diberi bobot minimal 60 persen (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB tambahan akan diberi bobot maksimal 40 persen (empat puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.

Penghitungan Hasil SKB CPNS 2024

Hasil SKB digabungkan dengan nilai SKD.

Pengolahan hasil gabungan ini dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas).

Berikut ini adalah aturan pengolahan hasil gabungan nilai SKD dan SKB:

1. SKD sebesar 40 persen (empat puluh persen)

2. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen)

Berikut Cara untuk Buat Akun SSCASN sebagai Syarat Mendaftar CPNS 2024.

  • Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
  • Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
  • Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap,
  • Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  • Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  • Masukkan kode CAPTCHA
  • Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
  • Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

Baca juga: 478 Instansi Daerah Sedia Formasi Guru di Perekrutan CPNS 2024, Simak Jadwal Terbaru Bulan April

  • Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
  • Unggah foto scan KTP Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  • Klik Lanjutkan
  • Akan muncul tampilan langkah 3: Pengecekan Ulang Data
  • Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  • Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  • Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
  • Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.

Diolah dari TribunMedan.com

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News