Prioritasnya adalah untuk tenaga dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk tenaga digital, dan berbagai sektor penting lainnya.
Selain itu, berbagai formasi juga ditawarkan dalam seleksi nasional tahunan tersebut.
Meski belum ada laporan pasti mengenai formasi secara detail dari berbagai instansi, namun para peserta bisa sambil mengecek dari laman resmi BKN yang telah tersedia.
Pada ujian CPNS kali ini memiliki tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), yang diketahui terdiri dari tiga materi ujian.
Baca juga: Ini Perbedaan Persyaratan CPNS 2024 untuk Umum, Lulusan Cumlaude, dan Disabilitas
Tes CPNS nantinya akan menggunakan berbasis komputer atau computer assisted test (CAT), dan seperti yang dialami pada tahun 2023, ambang batas (nilai kelulusan) adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
Seperti diketahui, SKD adalah tes yang penting.
Jika Anda lulus tes SKD,maka Anda berhak melanjutkan ke tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Tes SKD dibagi menjadi tiga bagian, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Meski demikian, para pelamar bisa mempersiapkan diri dan dokumen pendukung sebelum mendaftar.
Baca juga: PENDAFTARAN CPNS 2024 Formasi Auditor, Begini Syarat Bagi Lulusan Cumlaude Maupun Disabilitas
Selain itu, perlu diketahui mengenai bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes SKB tidak memiliki passing grade.
Nantinya akan adat bobot penilaian tersendiri dalam perhitungan hasil SKB.
Baca juga: SKD CPNS 2024: Simak Tips Serta Kumpulan Soal Tes Karakteristik Pribadi yang Kerap Muncul di Tes
Bobot Nilai SKB CPNS 2024
SKB dengan sistem CAT menjadi nilai utama dengan pembobotan sekurang-kurangnya 50 persen (lima puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.
Jenis atau bentuk ujian wawancara selain sistem CAT memiliki bobot paling tinggi 30 persen (tiga puluh persen) dari nilai keseluruhan SKB.
Jenis atau bentuk ujian berupa ujian yang menambah nilai Sertifikat Kompetensi akan diberi bobot maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.