CPNS 2024
Ini Perbedaan Persyaratan CPNS 2024 untuk Umum, Lulusan Cumlaude, dan Disabilitas
Ini Perbedaan Persyaratan CPNS 2024 untuk Umum, Lulusan Cumlaude, dan Disabilitas
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seleksi CPNS 2024 akan segera dibuka.
Spesialnya pada CPNS 2024, rekrutmen tenaga ASN ini dibuka sebanyak tiga gelombang lho.
Yang mana, awal pembukaan seleksi CPNS maupun PPPK akan dibuka pada April 2024.
Tentunya, ini adalah kesempatan untuk honorer dan Fresh Graduate untuk bisa mengikuti seleksi CPNS 2024.
Kamu bisa mulai mempersiapkan dari sekarang termasuk memenuhi Syarat Pendaftaran CASN 2024.
Nah, sebagai informasi ternyata ada perbedaan syarat pendaftaran CPNS 2024 antara pelamar umum, lulusan cumlaude dan penyandang disabilitas.
Baca juga: Peluang Besar Daftar Formasi CPNS 2024 yang Sepi Peminat, Cek Sekarang
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Berikut ini Syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-peserta-CPNS-dan-PPPK-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.