Ramadhan 2024

Hore! Lebaran Tahun 2024 PNS Dapat THR Estimasi 100 Persen, Ini Perkiraan Pencairan dan Nominalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).(SHUTTERSTOCK/HABIB FARINDRA)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik datang buat para tenaga Pegawai Sipil Negara (PNS) yang sebentar lagi akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menyusul datangnya hari raya Idul Fitri.

Pasalnya belum lama ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengabarkan kepastian THR di kalangan para abdi negara yang diperkirakan estimasi pencairan akan full 100 persen tahun 2024 ini.

Hal ini kata Sri Mulyani, merupakan penerapan sesuai dengan arahan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Gaji PNS Naik, Pemerintah Habiskan Rp 134 T Untuk Gapok-THR, Segini yang Harus Masuk ke Rekening

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani seusai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut, Sri mengungkapkan pencairan tunjangan tahunan tersebut akan dicairkan kurang lebih 10 hari sebelum hari raya lebaran 2024.

Mengingat pelaksanaan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi diperkirakan jatuh pada 9/10 April.

Itu artinya estimasi THR para PNS akan dilakukan sekitar tanggal 30-31 Maret 2024 mendatang.

Namun hal ini belum bisa dipastikan mengingat Kemenkeu sendiri belum merilis aturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara ini.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani.

Baca juga: VIRAL, Cuitan Surat Edaran Permintaan Iuran dari RT Minta THR dari Warga, Patok 60 Sampai 300 Ribu

Nominal THR PNS 2024

Mengingat pencairan THR akan dilakukan 100 persen, maka setiap komponen ini akan diberikan penuh.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana sejumlah komponen mendapat potongan atau tidak dimasukkan sama sekali dalam hitungan THR.

Adapun besaran THR yang diberikan pemerintah kepada setiap abdi negara biasanya mengandung tiga komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Dimana besaran gaji pokok para PNS sendiri, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Baca juga: Segini Kisaran THR Pensiunan PNS 2023 Terbaru, Bisa Sampai Rp4,4 Juta Sekali Cair

Halaman
12