Ramadhan 2024

Apakah Berkumur saat Puasa Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah Berkumur saat Puasa Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Laqith bin Saburah, ia berkata pada Nabi Muhammad SAW:

"Wahai Rasulullah, terangkanlah kepadaku perihal wudu. Beliau bersabda: 'Ratakanlah air wudu dan sela-selalah jari-jarimu, serta keraskanlah menghirup air di hidung [isytinsyaq] kecuali apabila kamu berpuasa," (H.R. Tirmidzi).

Pada riwayat lain, Umar bin Khattab bertanya kepada Nabi Muhammad SAW:

"Aku telah melakukan suatu hal fatal hari ini. Aku telah mencium [istriku] dalam keadaan berpuasa.'

Rasulullah SAW kemudian menjawab: "Tidakkah kamu tahu hukum berkumur dalam keadaan berpuasa?"

Umar pun menjawab: "Tidak membatalkan puasa'.

Rasulullah SAW kemudian melanjutkan: 'Maka mencium istrimu pun tidak membatalkan puasa," (H.R. Ahmad dan Abu Daud).

Baca juga: Berhenti Bergosip Saat Berpuasa, Jika Tak Mau Pahala Puasa Gugur Sia-Sia

Berdasarkan hadis di atas, berkumur-kumur tidak dianggap sebagai pembatal puasa, asalkan air yang digunakan tidak tertelan.

Jika sampai tertelan, meskipun sedikit saja dianggap membatalkan puasa, sebagaimana dilansir NU Online.

Seperti Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan menurut madzhab Syafi'i;

"Jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan." (Mughnil Muhtaj, 1: 629). Wallahualam. (*)