TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya seleksi CPNS 2024 pun akan segera dibuka pada bulan Maret mendatang.
Hal ini pun tentu menjadi angin segar pula untuk para calon pelamar PPPK 2024.
Karena pembukaan CPNS 2024 pun sekaligus pula dibuka untuk para calon pelamar PPPK.
Baca juga: Pemerintah Janjikan Jaminan Ini Bagi PPPK Tahun 2024 Selain Gaji, Apa Saja Itu?
Namun, dalam hal ini jika berbicara tentang PPPK memang sudah diatur dalam UU ASN 2023.
Yang mana, dalam UU tersebut disebutkan jika penataan tenaga honorer merupakan masalah yang wajib diselesaikan oleh Pemerintah.
Maka dari itu, pemerintah pun berupaya untuk memberikan solusi dalam menangani permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Baca juga: TERNYATA Ini Jaminan yang Dijanjikan Pemerintah untuk PPPK Tahun 2024, Apa Saja?
Salah satu solusi dari Pemerintah dalam menangani masalah tenaga honorer adalah dengan pengangkatan menjadi PPPK.
Nah, dalam pengangkatan tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK adalah bagi mereka yang merupakan golongan Eks THK-II.
Baca juga: TERNYATA Begini Tahapan Terpenting dalam Pengusulan Penetapan NI PPPK 2023, Segera Cek di Sini
Eks THK-II ini merupakan golongan tenaga honorer yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK oleh Pemerintah.
Namun, ada kabar terbaru juga yang sedang ramai diperbincangkan bahwa pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK tanpa melalui tahap seleksi.
Baca juga: Tak Hanya Gaji, Ini Jaminan yang Dijanjikan Pemerintah Bagi PPPK Tahun 2024, Apa Saja?
Tapi ternyata, pemerintah akan tetap memberlakukan tahapan seleksi pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yaitu lewat CASN 2024.
Namun, dalam pengangkatan ini pemerintah akan condong atau memprioritaskan Eks THK-II dan tenaga honorer yang terdata di BKN dengan memberi kuota sebanyak 80 persen pada CASN 2024. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News