Setelah semua tahapan dilaksanakan dan terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkain dokumen administrasi yang kamu lampirkan tersebut.
Setelah lengkap dan sesuai, akhirnya PPK akan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.
Yang mana, SK ini akan menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itu dia informasi mengenai SK PPPK yang akan segera diterbitkan setelah dinyatakan lulus.
Pantau terus info PPPK di laman resmi TribunPriangan.com yah.(*)
Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News