Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.
Baca juga: Ada Sistem Outsourcing di Pengangkatan Honorer 2024, Ini Golongan yang Terancam tak Diangkat
Proses Penerbitan SK PPPK 2023
Dalam penerbitan SK PPPK 2023 tidak semerta-merta diterbitkan begitu saja, namun ada proses dibalik itu semua.
Seperti apa saja proses dalam penerbitan SK PPPK 2023 ini? Berikut informasinya.
1. Pengumuman Kelulusan
Proses yang pertama, tentu adalah pengumuman kelulusan.
Hal ini pun penting karena untuk mengetahui siapa saja yang berhak masuk atau lulus PPPK 2023.
Serta menjadi jadi syarat untuk menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.
2. Pengisian DRH NI
Setelah para peserta mengetahui pengumuman kelulusan, calon PPPK yang dinyatakan lulus harus bersiap-siap mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
3. Penyerahan Kelengkapan Administrasi
Ini pun yang harus para peserta ketahui dan jangan sampai menyepelekan hal ini yaitu kelengkapan dokumen administrasi.
Peserta PPPK pun harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan mulai dari ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi.
Baca juga: 3 Skenario MenPAN RB dalam Rencana Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Tahun 2024
4. Penerbitan SK PPPK