Sementara jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik. (Ditulis oleh Syaikh Muhammad Ash Sholih Al ‘Utsaimin, 7/ 3/ 1398).
Adapun mengenai qunut shubuh secara lebih spesifik, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menjelaskan dalam fatwa lainnya.
Beliau pernah ditanya: “Apakah disyari’atkan do’a qunut witir (Allahummah diini fiiman hadayt …) dibaca pada raka’at terakhir shalat shubuh?”
Beliau rahimahullah menjelaskan:
“Qunut shubuh dengan do’a selain do’a ini (selain do’a “Allahummah diini fiiman hadayt …”), maka di situ ada perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak ada qunut dalam shalat shubuh kecuali jika di sana terdapat sebab yang berkaitan dengan kaum muslimin secara umum. Sebagaimana apabila kaum muslimin tertimpa musibah -selain musibah wabah penyakit-, maka pada saat ini mereka membaca qunut pada setiap shalat fardhu. Tujuannya agar dengan do’a qunut tersebut, Allah membebaskan musibah yang ada.”
Baca juga: BOLEHKAH Membaca Doa Qunut Nazilah saat Sholat Jumat? Ternyata Begini Hukumnya
Dari perbedaan pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa hukum membaca qunut dalam shalat Subuh adalah sunnah ab’ad, yaitu sunnah yang jika tidak dilakukan tidak membatalkan shalat, tapi dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi.
Jadi, orang yang tidak membaca qunut dalam shalat Subuh, baik karena tidak hafal atau karena mengikuti pendapat mazhab tertentu, shalatnya tetap sah.
Namun demikian, bagi yang bisa menghafal qunut, dianjurkan untuk membacanya agar mendapatkan keutamaan dan pahala dari Allah SWT.
Apabila memilih untuk membaca doa Qunut sholat Subuh, umat muslim dapat melakukannya sebelum atau sesudah rukuk pada rakaat kedua.
Hal ini tergantung pada preferensi masing-masing individu atau mazhab yang dianut.
Namun, bagi mereka yang mengikuti mazhab Syafii dan Maliki, membaca doa Qunut tidak akan mempengaruhi sah atau tidaknya sholat Subuh yang mereka lakukan.
Baca juga: HUKUM Membaca Doa Qunut Nazilah saat Sholat Jumat, Lengkap Beserta Arti dan Dalilnya
Adapun dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, muncul pertanyaan, "bagi mereka yang tidak mengamalkannya dalam sholat subuh, Apakah perlu mengangkat tangan dan mengaminkan ketika imam membaca qunut shubuh?"
Dalam lanjutan perkataannya di atas, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan:
“Oleh karena itu, seandainya imam membaca qunut shubuh, maka makmum hendaklah mengikuti imam dalam qunut tersebut. Lalu makmum hendaknya mengamininya sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah memiliki perkataan dalam masalah ini. Hal ini dilakukan untuk menyatukan kaum muslimin.
Adapun jika timbul permusuhan dan kebencian dalam perselisihan semacam ini padahal di sini masih ada ruang berijtihad bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini selayaknya tidaklah terjadi.