Sedikit searah dengan Imam Hanafi, Menurut Imam Asy-Syafii, doa Qunut sholat Subuh dilakukan setelah rukuk pada rakaat kedua.
Menurutnya, hukum dari membaca doa Qunut sholat Subuh adalah sunnah abadh.
Ini berarti bahwa meskipun dianjurkan, tidak termasuk dalam kewajiban sholat Subuh.
Jika seseorang lupa membaca doa Qunut sholat Subuh, hal ini tidak akan membatalkan sholatnya. Namun, ia harus melakukan sujud sahwi sebagai pengganti.
Hal ini juga berlaku jika seseorang tidak membaca doa Qunut sholat Subuh karena mengikuti imam yang bermazhab Hanafi, yang tidak membaca doa qunut, atau jika imamnya tidak membaca doa qunut tetapi dia sendiri membacanya.
Dengan artian, bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan, juga tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak).
Selain itu, Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).
Baca juga: Bacaan Doa Qunut yang Diajarkan Rasulullah SAW Kepada Ali bin Abi Thalib, Ada 3 Waktu Membacanya
3. Imam Hanafiyyah
Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).
4. Hanabilah (Hambali)
Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit.
Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.
Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku’.
Baca juga: Bacaan Qunut Wittir, Doa yang Dianjurkan Diamalkan saat Bulan Ramadan
Inilah pendapat para imam madzhab.
Namun pendapat yang lebih kuat, tidak disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah). Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama menshahihkan hadits ini. (Hadits ini diriwayakan oleh At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa-i, Ibnu Majah, dan Ad Darimiy. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalm Misykatul Mashobih 1273 [20])