Doa Qunut

BOLEHKAH Membaca Doa Qunut Nazilah saat Sholat Jumat? Ternyata Begini Hukumnya

Bagaimana hukum asal mengenai Qunut yang dibaca saat pelaksanaan Sholat Jumat?

Tribunpontianak.co.id
Salat jumat berjamaah di Masjid Raya Mujahidin (TRIBUN PONTIANAK/UKA/PROKOPIM PEMKOT PONTIANAK) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Qunut Nazilah merupakan doa yang diajarkan RasuluLlah untuk umat yang tengah mengalami bencana atau musibah.

Dengan kata lain Qunut Nazilah merupakan bacaan yang harus dibaca seorng muslim ketika terjadi bahaya juga untuk menangkal turunnya malapetaka.

Qunut NaziLah sendiri merupakan doa yang bisa dibaca dalam shalat maktubah yaitu Zuhur, Asar, Maghrib, Isya, dan Subuh.

Baca juga: Keutamaan Membaca Doa Qunut NaziLlah, Memohon Perlindungan hingga Terhindar dari Penyakit Mematikan

Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga membaca doa qunut saat mendoakan keburukan atau kebaikan seseorang. Berikut dalilnya.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ، أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ، قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ.... (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبُخَارِيُّ

Artinya: ”Dari Abû Hurairah RA bahwa Nabi SAW ketika akan mendoakan keburukan atas seseorang atau mendoakan kebaikan bagi seseorang, maka beliau membaca qunut setelah rukuk.” (HR Ahmad dan Al-Bukhari).

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum asal mengenai Qunut yang dibaca saat pelaksanaan Sholat Jumat?

Imam As-Syafi’i sendiri sebagai Shahibul Mazhab, telah membuat subbab khusus tentang permasalahan ini. Dalam Kitab Al-Umm dijelaskan:

اَلْقُنُوتُ في الْجُمُعَةِ. قَالَ: الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: حَكَى عَدَدَ صَلَاةِ النِّبِيِّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعَةَ، فَمَا عَلِمْتُ أَحَدًا مِنْهُمْ حَكَى أَنَّهُ قَنَتَ فِيهَا، إلَّا أَنْ تَكُونَ دَخَلَتْ في جُمْلَةِ قُنُوتِهِ في الصَّلَوَاتِ كُلِّهِنَّ حين قَنَتَ على قَتَلَةِ أَهْلِ بِئْرِ مَعُونَةَ. وَلَا قُنُوتَ في شَيْءٍ مِنَ الصَّلَوَاتِ إِلَّا الصُّبْحَ، إلَّا أَنْ تَنْزِلَ نَازِلَةٌ، فَيَقْنُتُ في الصَّلَوَاتِ كُلِّهِنَّ إنْ شَاءَ الْإِمَامُ

Artinya, “Qunut dalam shalat Jumat. Imam As-Syafi’i RA berkata, ‘Sejumlah ulama menghikayatkan bilangan (jumlah) shalat Jumat yang dilakukan oleh Nabi SAW, lalu aku tidak mengetahui satu pun dari mereka yang menghikayatkan bahwa Nabi SAW melakukan qunut di dalam shalat Jumat. Hanya saja (qunut dalam) shalat Jumat tersebut masuk dalam sejumlah qunut yang dilakukan oleh Nabi SAW dalam seluruh shalat maktubah saat beliau mengamalkan qunut atas pembunuhan para utusan beliau di Bi’r Ma’unah. Dan tidak ada anjuran qunut dalam shalat apapun kecuali shalat Subuh, kecuali bila terjadi tragedi (bagi kaum muslimin atau sebagiannya), maka orang boleh qunut dalam seluruh shalat (maktubah) bila imam menghendaki.” (Lihat As-Syafi’i, Al-Umm, [Mansoura: Darul Wafa’: 1422 H/2001 M], juz II, halaman 424).

Baca juga: Mengenal Bacaan Doa Qunut NaziLlah, Berikut Latin, Terjemahan dan Tuntunan Bacanya

Sehingga jelas telihat menurut pandangan As-Syafi'i tidak ditemukan riwayat yang menerangkan dan menyebutkan RasuluLlah mengamalkan doa Qunut Nazilah pada saat sholat jumat.

Namun demikian, secara prinsip tergantung adakah nazilah atau tragedi keprihatinan yang dialami kaum muslimin atau sebagiannya, atau tidak.

Bila ada, maka pada shalat Jumat kita dianjurkan membaca qunut nazilah. Bila tidak, maka tidak ada kesunnahan qunut padanya.

Disisi lain, pendapat Imam Ibnul Mundzir (242-319 H/856-931 M), mujtahid generasi ketiga di kalangan ulama Syafi’iyyah—bahkan bersama dengan Muhammad bin Nashr, Muhammad bin Jarir, Ibnu Khuzaimah yang terkenal dengan sebutan al-Muhammaddun al-Arba’ah (empat ulama Syafi’iyah bernama Muhammad), dinilai telah mencapai derajat mujtahid mutlak oleh Imam As-Subki—, yang menyatakan bahwa Imam As-Syafi’i termasuk dari barisan ulama yang tidak mengamalkan qunut saat shalat Jumat harus dipahami. (Muhammad Al-Mundzir An-Naisaburi, [Riyadh, Daru Thaibah: 1412 H/1991 M], juz IV, halaman 123-124) dan (Tajuddin As-Subki, Thabaqatus Syafi’iyyah Al-Kubra, [Kairo: Daru Ihya’il Kutubil ‘Arabiyyah: 1918 M], juz III, halaman 102).

Selain itu, Imam Nawawi menegaskan pendapat shahih dalam mazhab Syafi’i menyatakan, jika terjadi tragedi keprihatinan yang dialami kaum muslimin seperti ketakutan (karena diserang musuh), paceklik, wabah, dan semisalnya, maka pembacaan qunut sunnah dilakukan yang kemudian populer disebut qunut nazilah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved